KARYANASIONAL.COM, Tulang Bawang_ Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap AS (35) dan AG alias BO (26), yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir di jalan raya wilayah setempat.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry mewakil Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, para pelaku ditangkap Satreskrim Kamis (17/5/2018) sekira pukul 11.00 WIB, saat sedang melakukan aksinya kepada sopir yang sedang melintas di Jalan Lintas Timur, Kampung Agungdalem, Kecamatan Banjarmargo, kabupaten setempat.
“AS yang berprofesi sopir, warga Kampung Agungdalem, Kecamatan Banjarmargo dan AG alias BO yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Mulyajaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulang Bawang,”ujar AKP Zainul, Jumat (18/5/2018).
Ia melanjutkan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan oleh anggota Satreskrim yang saat itu sedang melakukan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3), di Jalan Lintas Timur dan melihat ada tiga orang berada di tengah-tengah jalan sambil meminta-minta uang kepada sopir mobil yang sedang melintas.
“Ketiga orang ini dengan memegang cangkul, berpura-pura menimbun jalan yang sedang rusak, lalu menghentikan mobil dan meminta uang kepada sopir mobil yang sedang melintas, melihat kejadian tersebut anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulangbawang,”jelas AKP Zainul.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkul dan uang tunai sebanyak Rp.410.000. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 504 KUHPidana tentang Pelanggaran Ketertiban Umum, dengan pidana kurungan paling lama 6 Minggu,”pungkasnya.(Hartawan).
Excellent content! The way you explained the topic is impressive. For further details, I recommend this link: EXPLORE FURTHER. What do you all think?