Example 728x250
Bandar Lampung

Kadinsos Kota Bandar Lampung : Tindak Tegas Pengurus Pendamping Bansos Yang Salahi Aturan

67
×

Kadinsos Kota Bandar Lampung : Tindak Tegas Pengurus Pendamping Bansos Yang Salahi Aturan

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung_ Sudah menjadi rahasia umum program PKH di Bandar Lampung sudah di manfaatkan oleh oknum pendamping dan pengurus kota dengan adanya pemotongan secara sepihak, yang tanpa persetujuan penerima program tersebut.

Dan sejak adanya pemberitaan tentang pemotongan tersebut bermacam macam alibi yang mereka buat untuk membela diri. Seolah olah pemotongan itu sudah menjadi kesepakan dalam musyawarah antara pengurus PKH dengan para penerima bantuan program PKH.

Sementara kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung , Tole Dailami yang didampingi Kabid Banjamsos Santoso Aldi, Kasi Fakir Miskin Elvira, Korkot PKH Cucu Juhara, Kordinator BPNT Kota Rio Dedi Alantara mengatakan,” apapun bentuk dan alasan pemotongan dana program PKH yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu oleh pengurus pendamping PKH di Kota Bandarlampung itu jelas salah dan melanggar aturan karena tidak ada anjuran atau program dari pemerintah untuk memotong dana tersebut dengan alasan apapun.” terangnya, saat di konfirmasi wartawan media ini di ruang kerjanya, Jum’at (08/06/201).

“Kami pihak pemerintah Dinas Sosial Kota Bandar Lampung akan menindak lanjuti permasalahan ini dan akan bertindak tegas kepada oknum pengurus PKH yang menyalahi aturan” , ujarnya .

Tugas pokok daripada pendamping PKH ditingkat desa/kota, hanya pembinaan terhadap peserta program PKH agar tadinya konsumtif menjadi produktip artinya dana bantuan itu tidak lansung habis begitu saja.

Pengurus pendamping PKH tingkat desa/kota bisa membina peserta PKH dengan membentuk usaha bersama yang tujuannya untuk mensejahterakan para peserta bukan melakukan pemotongan secara sepihak.

“Tenaga pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Program Keluarga Harapan (PKH), sudah ditegaskan untuk tidak meminta imbalan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM),”lanjutnya.

“Jika ada pendamping yang meminta imbalan kepada warga penerima bantuan BPNT dan PKH, silahkan laporkan kesini, maka akan langsung kami berhentikan, dan oknum tersebut harus mengembalikan uangnya”Ujarnya lagi.

“Kami dari Dinas Sosial Kota Bandar Lampung mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan media yang telah mengungkap penyelewengan ini dengan adanya pemberitaan kami bisa tahu bahwa ada kecurangan di bawah,”pungkasnya.(Helmi).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }