Kapolsek Tumijajar, IPTU. Aladine Efendi, saat dijumpai Karyanasional. Com diruang kerjanya, Jumat (29/06/2018).
KARYANASIONAL. COM, TUBABA- Sebagai upaya menekan fotensi tindak kriminal, Polsek Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemilik usaha hiburan Organ Tunggal agar mentaati izin keramaian guna menjaga kondusifitas Kamtibmas ditengah-tengah kehidupan interaksi sosial kemasyarakatan.
Himbauan ini disampaikan langsung Kapolsek Tumijajar, IPTU. Aladine Efendi, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP. Raswanto Hadiwibowo,diruang kerjanya Jumat (29/06/2018).
“Guna menghindari kerawanan Kamtibmas dimasyarakat, saya himbau masyarakat yang ada diwilayah hukum Polsek Tumijajar mematuhi izin keramaian yang diterbitkan Polsek setempat dengan batasan waktu hiburan sampai pukul.18.00 WIB,”tegas Kapolsek.
IPTU. Aladine Efendi juga menjelaskan, batasan waktu hiburan yang dikeluarkan pihaknya dalam rangka mewujudkan situasi Kambtibmas yang kondusif, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan kerawanan Kamtibmas pada malam hari.
“Untuk itu kami (Polsek Tumijajar-red) meminta masyarakat dan pemilik usaha tidak melanjutkan hiburan Organ Tunggal sampai larut malam. Artinya kalau sudah dibatasi sampai pukul 6 sore, ya harus ditaati. Acara boleh diteruskan sampai jam 9 malam jika keamanannya kondusif, baru kami beri toleransi,”terangnya.
Menurutnya, acara Orgen Tunggal yang selama ini digelar ditengah masyarakat pada malam hari, seringkali menjadi pemicu keributan, khususnya anak-anak muda. Hal inilah yang menjadi pemicu Polsek Tumijajar menghimbau masyarakat menaati ijin keramaian untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jika pemilik usaha Organ Tunggal dan tuan rumah yang memiliki hajatan masih mengabaikan jadwal batasan waktu yang sudah kami tentukan, maka kami tidak segan-segan membubarkan hiburan tersebut, dan yang bersangkutan akan kami tindak secara hukum.”tegasnya. (Hartawan) .