Example 728x250
Bandar Lampung

Kadinsos Provinsi Lampung, Sumarju Saeni Hadiri Pembukaan Kegiatan Pemantapan Petugas Manajemen Pengungsi

48
×

Kadinsos Provinsi Lampung, Sumarju Saeni Hadiri Pembukaan Kegiatan Pemantapan Petugas Manajemen Pengungsi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung_ Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni pada acara pembukaan kegiatan Pemantapan Petugas Manajemen Pengungsi, Rabu (25/07/2018) di Hotel Bukit Randu mengatakan, bahwa melalui Peraturan Menteri Sosial RI / Nomor : 28 tahun 2012/ tentang Pedoman Umum Tagana. Keberadaan Tagana lebih jelas baik eksistensi maupun pembinaan serta pengembangan tugas. Tugas pokok Tagana adalah di bidang logistik, shelter, dapur umum, pendampingan psikososial, bahkan advokasi sosial korban bencana.

Dalam penanggulangan korban bencana, Tagana memiliki prinsip One Command (Satu Komando), One Rule (Satu Aturan) dan One Corps/ Unity (Satu Korsa/ Unit).

Provinsi Lampung merupakan daerah yang rawan bencana alam maupun bencana sosial. Dalam penanggulangan bencana Tagana bermotto” We are The First To Help and Care”ini selalu hadir ditengah-tengah mereka. Kini personil Tagana aktif di Provinsi Lampung sebanyak 608 orang.

Keberadaan Kampung Siaga Bencana (KSB) di lokasi rawan bencana, dimana Tagana sebagai fasilitatornya telah menambah jangkauan dalam mengembangkan pendekatan Community Based Disaster Management (CBDM). KSB di Provinsi Lampung sampai dengan tahun 2018 sebanyak 19 Kampung/Desa dengan personil yang telah dilatih pada masing masing Kampung/ Desa sebanyak 60 orang; sehingga keseluruhannya sebanyak 1.140 orang”. Ungkap Sumarju.

Sementara itu menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; Maria Tamtina menginformasikan bahwa kegiatan pemantapan manajemen pengungsi ini diikuti sebanyak 50 orang Tagana Muda dari 12 Kabupaten/kota berlangsung dari 25 sd 28 Juli 2018 bertujuan untuk mempersiapkan pengetahuan dan ketrampilan petugas di bidang shalter.

Termasuk didalamnya kemampuan/pengetahuan dasar dalam perlindungan kelompok rentan seperti anak, perempuan, lanjut usia dan disabilitas.

Ditambahkan oleh Maria bahwa pelayanan sosial dalam shelter menganut prinsip 2T + 2C yakni tepat sasaran, tepat bantuan, cepat tindakan dan cepat pemulihan.

Secara rinci yakni penanganan deprivasi, perbaikan gizi, bantuan pangan, bantuan sandang, bantuan piranti rumah tangga, bantuan shelter, pendirian pusat pelayanan, penanganan kelompok rentan, penanganan terhadap pendidikan anak dan penanganan terhadap struktur keluarga yang bermasalah. Katanya.

(Helmi)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }