KARYANASIONAL.COM, Tanggamus_ Pria berinsial OK (25) warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus digelandang ke sel Tahanan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
Pasalnya, pria telah beristri tersebut dilaporkan korbannya Vegi Ceravadila Robi (19) karena menganiayanya saat menagih arisan istri pelaku pada Kamis (9/8) lalu.
Dikatakan Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Syafri Lubis, pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (14/8/18).” Pelaku diamankan karena terbukti melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka di kepala korbannya,”kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIk. M.Si, Kamis (16/8) sore.
Kapolsek mengungkapkan, adapun kronoligis kejadian berdasarkan keterangan korban, pada Kamis (09/8) sekitar pukul 20.00 Wib ketika korban menyuruh 2 adiknya menagih uang arisan kepada istri pelaku, namun saat itu bertemu pelaku dan keduanya ditolak pelaku serta menyuruh korban yang datang langsung.
Kemudian korban mendatangi rumah pelaku namun pelaku marah-marah dan langsung menjambak rambut korban dan mendorongnya hingga terjatuh, setelah itu tersangka langsung mengambil piring beling/kaca dan memukulkan kepala korban.
“Tidak sampai disitu, pelaku juga menampar muka korban, akibatnya korban mengalami luka lebam dan lecet pada bagian wajah dan kepalanya,”ungkap AKP Syafri Lubis menuturkan keterangan korban.
Saat ini pelaku dan barang bukti piring yang digunakan menganiaya korban diamankan di Polsek Kota Agung,” untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,”tandasnya.
Sementara menurut pelaku, ia mengakui penganiayaan tersebut karena khilaf, disebabkan korban memarahinya, namun atas perbuatannya dia menyesal dan meminta maaf.” Khilaf pak karna korban marah-marah ke saya, sehingga saya emosi dan memukulnya pake piring. Saya menyesal,”ucap pria berbadan kecil tersebut.
(Siswanto)