KARYANASIONAL.COM, Tanggamus_Polsek Sumberejo Polres Tanggamus mengamankan 75 liter minuman keras (Miras) tuak dalam pelaksanaan razia kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dari penjualnya berinisial SU (50) dan ED (30) di Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.
Razia dipimpin Kapolsek AKP M.Samsari, SH, Rabu (5/9/18) siang merupakan tindak lanjut hasil Focus Group Discussion (FGD) Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si pada Rabu (29/8) lalu.
“Dalam FGD Kapolres Tanggamus bersama Kakon dan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda pada Rabu 29 Agustus 2018 yang lalu, ada informasi penjualan tuak di Pekon Sidorejo tersebut,”ungkap AKP M.Samsari usai kegiatan.
Lanjutnya, barang bukti tuak saat ini diamankan di Polsek Sumberejo guna dilakukan pemusnahan,” terhadap penjualnya telah dilakukan pembinaan agar tidak menjual tuak kembali,”ujarnya.
AKP Samsari menegaskan, melalui razia K2YD tersebut diharapkan dapat meminimalisir gangguan Kamtibmas diwilayah hukumnya,” Diharapkan tidak ada warga setempat yang mabuk-mabukan sehingga dapat terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tanggamus,”tandasnya.
(Siswanto)