Example 728x250
Lampung Tengah

Komisi I DPRD Lampung Tengah Hearing Dengan PT. Pramana Austindo Mahardika

70
×

Komisi I DPRD Lampung Tengah Hearing Dengan PT. Pramana Austindo Mahardika

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah_Komisi I DPRD Lampung Tengah menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama PT. Pramana Austindo Mahardika, peralihan nama dari PT. Elders, Senin (01/10/2018), terkait legalitas ijin perubahan nama perusahaan tersebut.

Dalam hearing dihadiri perwakilan dari PT. Pramana Austindo Mahardika, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Tengah, perwakilan Satpol PP, perwakilan Kecamatan Gunung Sugih, perwakilan Kampung Terbanggi Subing dan BPK.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah, Firdaus Ali, didampingi para anggotanya seperti, Nyi Made Winerti, Jahri Efendi, M. Hakki, dan Sekertaris DPRD Lamteng Syamsi Roli.

Dalam rapat, Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah Firdaus Ali menanyakan langsung kepada perwakilan PT. Pramana Austindo Mahardika, terkait proses legalitas ijin peralihan nama perusahaannya sudah sampai dimana. Kemudian ia juga menanyakan masalah CSR dan Pematokan Tanah yang dilakukan pihak perusahaan.

“Pertemuan ini merupakan langkah awal kita (Komisi I-red) untuk melakukan musyawarah dengan PT. Pramana Austindo Mahardika, dan pihak-pihak terkait. Semoga hasil dari rapat ini membuahkan hasil yang baik dan positif,”ujarnya.

Namun, lanjut Firdaus, karena perwakilan dari perusahaan yang hadir tidak bisa memberikan keputusan dalam hearing, maka rapat ini sifat nya belum untuk mengambil keputusan.

“Rapat ini kita belum bisa ngambil keputusan karena yang hadir dari pihak perusahaan tidak bisa memberikan keputusan. Tapi ini sebagai langkah awal kita untuk mencari solusi dari masalah-masalah yang ada di PT. Pramana Austindo Mahardika dengan masyarakat Kampung Terbanggi Subing,”katanya.

Komisi I DPRD Lampung Tengah juga akan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat (hearing), bersama pihak perusahaan dan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perwakilan Satpol PP, perwakilan Kecamatan Gunung Sugih, perwakilan Kampung Terbanggi Subing dan BPK.

“Kita akan jadwalkan ulang hearing ini. Saya harap pihak perusahaan yang hadir nantinya bisa mengambil keputusan dalam rapat selanjutnya. Jangan ada alasan lagi tidak bisa hadir hanya untuk mengulur-ulur waktu, karena kita pengen masalah ini cepat selesai,”tegasnya.

Dari hasil rapat sementara, politisi Partai Gerindra Lampung Tengah ini meminta agar pihak perusahaan segera mengurus legalitas ijin perubahan nama PT. Elders, ke PT. Pramana Austindo Mahardika.

“Saya minta pihak PT. Pramana Austindo Mahardika segera mengurus legalitas ijin perusahannya. Paling lambat Kamis besok (04/10/2018), berkas perijinannya sudah diserahkan kepada kami Komisi I,”pintanya.

Firdaus Ali juga meminta kepada pihak perusahaan agar koperaktif dalam menyikapi masalah tersebut.” Intinya saran Komisi I ini harus dijalankan dan ditegakkan pihak perusahaan. Kita tidak ada keberpihakan mau kekanan atau kekiri. Rapat ini harus ada kesimpulan, jangan kesannya ada yang ditutup tutupi.”ujar wakil rakyat yang duduk dikursi DPRD Lampung Tengah ini.

Sementara saat media meminta tanggapan kepada Ahmad Sahroni, perwakilan PT. Pramana Austindo Mahardika usai hearing, ia tidak mau berkomentar sedikit pun.” Enggak mas, saya takut salah ngasih komentar.”ucapnya seraya meninggalkan ruang rapat Komisi I DPRD Lampung Tengah.

(Rendra)

Example 120x600

Respon (1)

  1. Very informative article! I appreciate the depth of analysis. If you want to delve deeper, here’s a helpful resource: EXPLORE FURTHER. Eager to hear everyone’s thoughts!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }