KARYANASIONAL.COM,Lampung Utara_ WargaDesa Gedung Nyapah Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, keluhkan adanya tarikan atau pungutan biaya untuk menebus beras sejahtera (rastra), yang disalurkan gratis dari Pemerintah Pusat melalui Apartur Desa setempat.
Larmi (45), salah satu Warga Desa Gedung Nyapah mewakili ibu-ibu lainnya mengeluhkan adanya tarikan untuk menebus rastra sebesar Rp. 2.200 perkilo gramnya, kepada Ketua RT bapak Limin.
“Iyo mas, bien-biyen beras raskin nebus cuman sewu enam atus (1600) sekilone. Terus kok saiki nebus beras rastra malah jadi mundak. Jareneh gratis kok malah ngebayar rongewu rongatus (2200) sekilo neh. Aku intok limolas kilo (15), dadi nebuse kabeh telung puluh telung ngewu (33000). Lak semono abotlah mas nebuse,”ungkapnya dengan bahasa jawa, kepada Karyanasional.com.
Menyikapi keluhan dari masyarakat tersebut, Tim Karyanasional. com pun langsung menanyakan persoalan itu ke Kantor Bulog Lampung Utara, untuk memastikan bantuan rastra yang diberikan Pemerintah Pusat tersebut gratis atau tidak.
“Untuk penyaluran rastra dari Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada masyarakat miskin itu gratis, dan tidak ada tarikan sepeserpun. Dan untuk biaya armada atau jasa angkut itu sudah di alihkan ke APBD,”ungkap Kepala Bulog Lampung Utara Rohimin.
Dilain sisi, saat media mengkonfirmasi masalah tersebut ke Dinas Sosial Lampung Utara, Kepala Dinas Sosial Erwin pun tidak membenarkan adanya aturan penebusan rastra dipungut biaya.
“Kalau ada oknum Aparatur Desa yang menarik pungutan kepada masyarakat yang ingin mengambil rastra dari pemerintah, saya minta langsung laporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum yang berlaku. Karena memang bantuan ini diberikan gratis kepada masyarakat miskin,”tegasnya
Hal inipun tidak dibenarkan oleh Kepala Desa Gedung Nyapah, Ipnu Nasir, saat dikonfirmasi media via telepon.”Pungutan sebesar Rp. 2200 perkilo dalam pengambilan rastra kepada masyarakat itu tidak benar. Bantua rastra masyarakat miskin ini diberikan pemerintah gratis, tanpa biaya sepeserpun.”ungkap Kepala Desa.
Namun perbuatan yang melanggar aturan pemerintah tersebut dibenarkan oleh Ketua RT. bapak Limin. Ia mengaku bahwa dirinya memungut biaya sebesar Rp. 2.200 perkilo gramnya, untuk pengambilan rastra kepada warganya. Sedangkan per KK mendapat bantuan rastra sebanyak 15 kilogram dengan membayar tebusan sebesar Rp. 3.3000.
“Dari pungutan itu kami tarik Rp. 500 perkilo gramnya, untuk pendapatan desa atau ingkam desa, yang digunakan untuk membangun desa.”bebernya.
(Edi)