Example 728x250
Tulang Bawang

Polres Tulang Bawang Amankan Para Pelaku Pembawa Bibit Udang Lobster

60
×

Polres Tulang Bawang Amankan Para Pelaku Pembawa Bibit Udang Lobster

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, TULANG BAWANG—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melakukan konferensi pers tentang keberhasilan menangkap para pelaku yang membawa puluhan ribu bibit udang lobster tanpa dilengkapi dokumen, hari Sabtu (13/10/2018) sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di gedung Satreskrim Polres setempat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si bersama Kasat Reskrim AKP Zainul Fachri, SIK.

Kapolres mengatakan, sebanyak 4 pelaku yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim bersama Polsek Banjar Agung hari Jumat (12/10) sekira pukul 17.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“SU (26) dan AS (26) yang sama-sama berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Kananga, Kecamatan Wana Salam, MA (32) yang berprofesi sopir, warga Kampung Tanjung Panto, Kecamatan Wana Salam dan SU (37) yang berprofesi sopir, warga Kampung Budi Mulya, Kecamatan Wana Salam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,”ungkap AKBP Raswanto.

Lanjutnya, para pelaku ditangkap saat saat sedang mengganti oksigen dan air dalam kantong plastik yang berisi bibit udang lobster.

“Puluhan Ribuan ekor bibit udang lobster tersebut, dibawa oleh para pelaku dari pelabuhan bakauheni dengan tujuan untuk di jual ke luar negeri melalui pelabuhan batam, mampir di Tulang Bawang hanya untuk mengganti air dan menambah oksigen,”terang AKBP Raswanto.

Kapolres menambahkan, dari tangan para pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa 54.000 ekor bibit udang lobster yang di kemas dalam kantong plastik, mobil avanza warna silver B 1089 NOS, 5 derigen yang berisi air laut, 12 buah galon, 1 kotak yang berisi plastik kosong dan 1 kotak batu es.

“Para pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun serta denda Rp. 1,5 Miliar. Untuk BB bibit udang lobster, usai konferensi pers langsung diserahkan kepada Dinas Karantina Ikan Bandar Lampung untuk di lepas ke alam liar.”Tukas AKBP Raswanto

(Hartawan)

Example 120x600

Respon (1)

  1. This was a fascinating read. The points made were very compelling. Lets discuss further. Check out my profile for more engaging content!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }