KARYANASIONAL.COM, TULANG BAWANG—Sejumlah tokoh masyarakat Lampung yang ada di Kabupaten Tulangbl Bawang (Tuba), akhirnya melaporkan kasus pelecehan terhadap masyarakat suku Lampung ke Satreskrim Polres Tulangbawang.
Kasus pelecehan sekaligus penghinaan dengan tulisan ‘LAMPUNG tu kayak ANJING apalagi orang”nya’ —yang di posting melalui media sosial Facebook (FC) pada 11 Oktober 2018 lalu. Tidak hanya itu, penghinaan yang di posting melalui account Hury Caak Ciliek Owye ini, disertai dengan dipajang foto sepasang pengantin berpakaian Adat Lampung.
Tokoh masyarakat yang diketuai oleh Muhlisi Alfian, Badri, Buchori dan Baidawi dari Menggala Tulangbawang. Kemudian tokoh pemuda Lampung antara lain adalah Fatoni, Richard Aterton, Irwanda yang juga dari Kecamatan Menggala, Banjaragung dan Kecamatan Gedung Aji, diterima oleh penyidik Satreskrim Polres setempat, pukul 09.30 wib, Jumat (19/10).
Pelapor Fatoni mendampingi Muhlisi Alfian kepala penyidik menunjukkan bukti print shoot ujar penghinaan dan sejumlah komentar atau tanggapan masyarakat terhadap postinagan tersebut. Penyidik mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE dan SARA.
(Hartawan)
Mantap kanda..
Mohon dikawal sampai tuntas demi nama baik suku lampung smga dgn kejadian ini tidak ada yg mengilangi hal yg sama