Example 728x250
Berita PilihanKriminal

Kalapas Kota Agung Temukan 12 Paket Kristal Bening

330
×

Kalapas Kota Agung Temukan 12 Paket Kristal Bening

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM,Kota Agung_  Kalapas Kotaagung Sohibur Rachman menemukan 12 paket Kristal bening diduga Shabu seberat 60,40 gram, 2 unit ponsel, dan seperangkat alat hisap diduga bong, didalam sebuah tas seorang Napi berinisial SI, saat  menggelar razia rutin  guna pencegahan indikasi masupnya barang terlarang kedalam lapas, pada hari, Senin (22/10/2018).

Kalapas  Sohibur Racman menerangkan Kronolis ditemukanya barang tersebut, saat tim melakukan  penyisiran di seluruh sudut blok kamar hunian, dan melakukan penggeledahan badan napi tampa terkecuali.

Akan tetapi, saat petugas memeriksa kamar A5 dan C5 terlihat gelagat mencurigakan dari salah seorang penghuni kamar terlihat nampak gelisah.

Menangkap sinyal yang mencurigakan tersebut, petugas melakukan penggeledahan secara intensif terhadap kamar yang di huni 29 orang napi tersebut.

Berapa saat kemudian, petugas berhasil menemukan 12 paket kristal bening diduga shabu seberat 60,40 gram dari dalam sebuah tas, 2 unit ponsel dan seperangkat alat hisap diduga bong yang kemudian terungkap milik napi berinisial SI, yang divonis bersalah 6 tahun  penjara atas kasus narkotika.

Mengetahui adanya temuan tersebut, Sohibur Rachman segera berkoordinasi dengan jajaran Satuan Narkoba Polres Tanggamus guna ditindak lanjuti.

Menyikapi hal ini, Sohibur menjelaskan Ketika narapidana masuk ke dalam lapas, petugas telah memberi penjelasan tentang tata tertib yang harus dipatuhi didalam lapas. Senjata tajam, handphone saja tidak boleh masuk. Apalagi narkoba.

Terkait temuan ini, beliau menegaskan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pengembangan perkara.

“Apabila nanti terbukti adanya keterlibatan oknum petugas, saya tidak akan melindungi, bila perlu saya sendiri yang akan menyerahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut.” tegasnya Sohibur.

Untuk napinya, lanjutnya, selain diproses hukum, kami juga akan memberikan sangsi berupa pencabutan remisi dan pencabutan cuti menjelang bebas. “Hal ini supaya menjadi pelajaran bagi penghuni yang lain agar berfikir dua kali kalau melakukan pelanggaran,” pungkasnya Kalapas Sohibur Racman.

Dari pantauan, tersangka SI telah dibawa oleh pihak satnarkoba Polres Tanggamus untuk dimintai keterangan dan penyelidikan. (Indra Gunawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }