KARYANASIONAL.COM, Tulang Bawang_ Dalam kurun waktu satu bulan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap 14 pelaku bandar nakoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Menggala selama bulan Oktober 2018.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SK, MH mengatakan, keberhasilan pengungkapan para pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan sabu yang diungkap Satnarkoba terdapat 11 titik kasus penangkapan, dan menyita barang bukti berupa belasan gram sabu.
Para pelaku, lanjut dia, terdapat 13 pelaku laki-laki dan satu perempuan, dari tangan para pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total seberat 15,83 gram dan timbangan digital.
“Mayoritas para pelaku ini berasal dari daerah Menggala, sehingga daerah ini menjadi perhatian secara khusus sebagai pejabat baru disin Kapolresi,” cetus Syaiful, Kamis (18/11/2018).
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, bahwa ada berbagai macam alasan para pelaku menjadi pengedar narkoba, mulai dari alasan untuk menambah uang jajan sampai dengan alasan menyambung hidup.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” jelasnya. (Hartawan).