Example 728x250
Berita PilihanLampung Tengah

Soal Pengangkatan Wabup, Politisi Gerindra Sebut Bupati Loekman Buta Aturan

103
×

Soal Pengangkatan Wabup, Politisi Gerindra Sebut Bupati Loekman Buta Aturan

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah_ Siapa calon wakil bupati Lampung Tengah pendamping Loekman Djoyosoemarto kian menghangat.

Pasalnya, sesuai PP non 12 tahun 2014, mengamanahkan, pengusulan jabatan wakil bupati paling lambat dilakukan satu bulan pasca Bupati dilantik.

Namun, meski bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto sudah dilantik 20/9/2018 lalu sampai saat ini belum ada tanda-tanda jabatan wakil bupati Lamteng itu akan segera terisi.

Menyikapi hal ini, Politisi Gerindra Mukadam menyebut bupati Loekman buta akan aturan”Kan sudah jelas ini aturannya, satu bulan pasca dilantik harus sudah ada calon yang diusulkan ke DPRD, tapi nyatanya sampai saat ini belum juga ada. Ini kan namanya enggak ngerti aturan, buta akan aturan,”sebut Mukadam.

Seharusnya kata Mukadam Bupati Loekman sudah mengusulkan siapa calon pendampingnya ke DPRD. Karena kata dia, saat ini partai pengusung pasangan ini pada pilkada tahun 2014 lalu sudah melakukan mekanisme pengusulan calon wakil bupati.

“Loekman secara aturan seharusnya menyampaikan dua nama dengan partai pengusung melalui mekanisme di DPRD Lamteng. Kalau Loekman tidak melaksanakan aturan sama saja Loekman buta aturan dan menghambat proses demokrasi yang diamanatkan undang-undang,”kata Mukadam

Pengangkatan Wabup ini menurut Mukadam sangat penting, dalam menjalankan roda pemerintahan. Apabila sambungnya Loekman tidak juga mengusulkan calon wakil sebagaimana dimaksut maka dia akan dikenakan sanksi administratif.”Seharusnya Gubernur dan Mendagri sudah memberikan teguran dan sanksi tegas,”ujarnya.

Sementara dikutip dari Situs Resmi Sekretariat Kabinet WWW.setkab.go.id. aturan tentang pengusulan dan pengangtakan Wakil Gubernur (Wagub), Wakil Bupati (Wabup) dan Wakil Walikota sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.

PP Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dikeluarkan atas pertimbangan melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (5) dan 176 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Disebutkan dalam PP tersebut, Pengisian Wagub, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.  bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut disebutkan, masa jabatan Wagub, Wakil Bupati/Wakil Walikota berakhir bersamaan dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selain itu Dalam PP tersebut pengusulan Calon Wakil Bupati juga dipengaruhi kriteria jumlah penduduk. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 100 ribu – 250 ribu jiwa memiliki 1 (satu) Wakil Bupati/Wakil Walikota. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250 jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Dalam aturan ini juga dijelaskan  wabup diisi tidak hanya berasal dari Partai Pengusung, dalam PP tersebut juga disebutkan, bahwa Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau nonPegawai Negeri Sipil juga berpeluang mengisi jabatan wakil bupati, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk calon PNS, menurut PP ini, golongan kepangkatan paling rendah IV/c dan pernah menduduku jabatan eselon IIa untuk calon Wagub, dan IV/b dan pernah menduduki jabatan eselon IIb untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota.

 “Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk calon Wakil Bupati/Wakil Walikota,” bunyi Pasal 4 Ayat (1f) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 itu.

Tata Cara Pengusulan

Menurut PP ini, untuk calon wakil Bupati diusulkan oleh Bupati kepada Mendagri melalui Gubernur paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan Bupati/Walikota.

Selain itu sesuai  bunyi Pasal 5 ayat (4) PP tersebut. bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak mengusulkan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Mendagri untuk Gubernur, dan teguran tertulis Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Walikota

Dalam hal Wakil Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pengesahan pemberhentian Wakil Gubernur.

Hal yang sama berlaku bagi Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun usulannya disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.

Setelah dilakukan verifikasi paling lama 4 (empat) hari kerja, Mendagri akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Presiden. Sementara untuk Wakil Bupati dan Wakil Walikota, usulan disampaikan Gubernur kepada. (Sansurya).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }