KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung, __ Sudah habis waktu tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pihak Kelurahan Ketapang Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung mengadakan penagihan kepada setiap warga di RT-nya dengan cara door to door.
Dodi Irwanto Plt Kelurahan Ketapang ketika dikonfirmasi Kamis (20/12/18) mengatakan ” bahwa penagihan secara door to door karena sudah habis waktu tempo, sehingga pihak kelurahan mengadakan penagihan setiap harinya, ” ujar Dodi kepada Karyanasional.com.
‘’ Petugas yang langsung mendatangi warga untuk membayar PBB tersebut.diserahkan oleh ketua RT, sedangkan penagihan PBB ke perusahaan kami tim kelurahan, yaitu pihak kelurahan, UPT Dispenda, Bhabinkamtibmas, Babinsa turun langsung ke masyarakat, dan harap maklum, mungkin masyarakat lupa karena kesibukan mereka. Alhamdulillah, masyarakat Kelurahan Ketapang menyambut baik penagihan secara langsung ini.
Selain itu, petugas kelurahan juga dapat mendengar berbagai aspirasi masyarakat secara langsung,’’ lanjut Dodi Irwanto.
Dodi menambahkan bahwa keuntungan masyarakat apabila sudah membayar PBB adalah dapat memperlancar urusan mereka dalam mengurusi surat menyurat di kelurahan. ‘’Sebab, bagi mereka yang ingin mengurusi surat atau keperluan lainnya di kelurahan ini, mereka diminta untuk menunjukkan surat tanda lunas PBB. Apabila sudah ada maka kami dapat memenuhi permintaan mereka, kalau tidak ada maka mohon maaf bukan berarti kami tidak mau melayani mereka,’’ tandas Dodi.
” Contohnya hari ini kami tim kelurahan mendatangi dan menagih PBB atas nama Nila Sari Sulauman yang gudangnya ada di wilayah Kelurahan Ketapang, sedangkan penagihan dilaksanakan mendatangi tokonya di Jalan Antasari,dan Alhamdulillah hingga saat ini PBB Kelurahan Ketapang mencapai 88,65%, ” terang Plt Lurah Ketapang yang humoris..( Helmi ).