KARYANASIONAL.COM— Sidang ke tiga atas terdakwa Raub dalam kasus penganiayaan Kepala Kampung Haji Pemanggilan Amir Syarifudin dihadirkan lima saksi, Kamis (3/12/2019).
Korban Amirsyarifudin (Kepala Kampung Haji Pemanggilan) dihadirkan dalam sidang tuntutan perkara Raub, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban (Amir). Bersama empat saksi lainnya yakni Alihasan, Amantari, Hengki dan Mastina.
Ke empat saksi dan satu saksi korban di sumpah di atas Al Quran, guna memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Terhadap dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Raub.
Dalam keterangan saksi korban, Amir mengaku, kepada jaksa dan hakim bahwa dirinya didatangi ketiga pelaku yakni Raub, idris, dan Ibrahim dengan membawa sebilah tombak saat mendatangi rumahnya.
Sebelum terjadi saling setujahan, Amir yang sedang duduk di kursi ruang tamu, mendengar ada suara memanggilnya, ia pun keluar dan melihat ketiga pelaku Raub, Idris dan Ibrahim sudah membawa tombak.
Setelah datang kerumah apa yang diajukan mereka tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saksi korban? Jawab Amir “Sini Kamu Saya Bunuh,” jawab Amir menirukan perkataan Raub, yang ketiganya (Raub, Idris dan Ibrahim) sudah membawa tombak di tangan.
Lantas setalah itu, korban (amir) keluar dan mendekati ketiganya dengan membawa laduk. “Saya bawa laduk,” ucapnya.
Apa yang dilakukan pak Amir, tanya JPU ? Jawab Amir “Saya cekcok mulut kemudian ribut dan Raub langsung menujah saya, dibagian pungung. Sementara dibangian tangan saya di bacok ibrahim,” terangnya.
Saksi kedua Mastina (Istri Amir) yang melihat langsung kejadian mengatakan hal yang sama, bahwa ketiga pelaku membawa tombak dan menghampiri rumah korban (amir).
Pelaku bukan hanya melukai suaminya (amir), tapi juga ingin membunuh semua keluarga, pihaknya mendengar Raub ingin membunuh semua keluarga. “Sini keluar kamu saya bunuh, semua keluarga kamu, memang sudah saya tunggu lama,” ucap Mastina yang mendengar ucapan Raub yang ingin membunuh semua kelurga Amir.
Mastina pun meminta kepada jaksa dan hakim untuk keadilan bukan kemenangan. “Saya mohon kepada pak jaksa dan pak hakim pelaku di hukum seberat beratnya. Saya bukan minta kemenangan tapi saya minta keadilan,” ucapnya.
Sementara, saksi lainnya, Alihasan dan Hengki keduanya hanya mengetahui cekcok mulut yang terjadi sementara kejadian saling setujahan keduanya mengaku tidak mengetahui.
Sementara dari keterangan JPU, atas perkara penganiayaan tersebut, tersangka Raub dikenakan Pasal berlapis yakni pasal 170 ayat 2 ke-2 kuhp
Psl 170 ayt 2 ke-1 kuhp, Pasal 351 ayat 2 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp,
dan Pasal 351 ayat 1 kuhp jo psl 55 ayt 1 ke-1 kuhp.
Untuk di ketahui, bahwa dalam peristiwa penganiayaan ini, kedua belah pihak saling lapor. Dimana peristiwa saling setujahan yang terjadi di Kampung haji pemanggilan ini, melibatkan kepala kampung sebagai korbannya. Yang melibatkan 5 orang, Amir, Samsudin VS Raub, Idris dan Ibrahim. (RD)