KARYANASIONAL. COM— Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap FR (16) dan BR (33) pelaku aksi pembegalan yang terjadi pada 29 November 2018 lalu di jembatan Kalimiring, Tiyuh (Desa) Candrajaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, para pelaku ditangkap pada Rabu (9/1/2019) sekira pukul 01.00 WIB di Tiyu Candrajaya.
“Kedua pelaku merupakan pelajar warga Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah. FR sendiri masih berstatus sebagai pelajar,” ungkap Zainul.
Zainul menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Erna Monica, warga Tiyuh Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba.
“Saat itu, Kamis (29/11/2018) sekira pkl. 20.30 wib korban melintasi jembatan kalimiring kemudian dihentikan oleh pelaku yang berjumlah 3 orang. Para pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan mengambil kendaraan milik korban yaitu motor Honda Beat warna putih dan melarikannya ke arah Mulyaasri,” ungkap Zainul.
Dari para pelaku petugas menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah Handphone Merk OPPO A71 warna Gold milik korban, 1 Bilah Pisau Garpu Milik pelaku dan 1 Unit motor beat warna hitam tanpa Nopol.
“Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Tulangbawang,” papar Zainul.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal365 ayat 2 ke 2 KUHP pindana tentang pencurian dengan kekerasan.Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Hartawan)