Example 728x250
Berita PilihanTulang Bawang

Dua Pelaku Curas Berhasil di Bekuk Polsek Tumijajar

41
×

Dua Pelaku Curas Berhasil di Bekuk Polsek Tumijajar

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL. COM— Kepolisian Sektor (Polsek) Tumijajar berhasil menangkap JO (17) dan RP (17), mereka merupakan pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di jalan Tiyuh/Kampung Daya Murni.

Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, S.Pd mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (11/1), sekira pukul 15.00 WIB, di jalan Tiyuh Margo Dadi.

“JO yang berstatus pengangguran dan RP yang berstatus pelajar SMU (sekolah menengah umum), mereka merupakan warga Kampung Gunung Kramat, Kecamatan Abung Semulih, Kabupaten Lampung Utara,” ujar AKP Dulhapid. Sabtu (12/1).

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari korban IA (8), berstatus pelajar SD (sekolah dasar), warga Tiyuh Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 3 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar, tanggal 11 Januari 2019, kerugian HP (handphone) Vivo Y91 warna hitam yang ditaksir sekira Rp. 2 Juta.

“Para pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor honda CB150R warna putih mendatangi korban yang sedang bersama saksi SA (10) dan ZA (8), yang mana saat itu korban dan para saksi sedang di jalan untuk menuju ke rumah teman mereka. Tiba-tiba para pelaku langsung menghampiri korban, lalu tendang korban dan ambil HP milik korban kemudian para pelaku langsung kabur. Namun aksi para pelaku tersebut diketahui oleh petugas kami yang sedang melaksanakan patroli rutin, sehingga dilakukan pengejaran dan para pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya pelaku dan BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Tumijajar,” papar AKP Dulhapid.

Dalam perkara ini, petugas menyita BB berupa sepeda motor honda CB150R warna putih BE 4986 OR milik pelaku dan HP Vivo Y91 warna hitam berikut kotak HP nya yang merupakan milik korban.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tumijajar dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” Tutup Kapolsek.(Hartawan)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }