Example 728x250
Berita PilihanNasional

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Pembayaran Rakyat Syariah Safir Bengkulu

63
×

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Pembayaran Rakyat Syariah Safir Bengkulu

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Bengkulu, __ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, yang beralamat di Jalan Merapi Raya No. 02 Kebun Tebeng, Bengkulu.

Pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-
15/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019.

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT
BPRS Safir Bengkulu sejak tanggal 07 September 2018 telah ditetapkan sebagai bank dengan status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4%. Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPRS yang tidak
memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh
Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut
setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir
Bengkulu, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2009.

OJK menghimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin
LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala OJK Bengkulu Yusri. Telp 0736 – 347094. Email [email protected]…(Helmi)

Example 120x600

Respon (1)

  1. Very insightful article! Its great to see such well-researched content. Lets talk more about this. Click on my nickname!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }