KARYANASIONAL. COM— Polsek Banjar Agung berhasil menangkap AR als RU (33), yang merupakan residivis kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) tahun 2014 dan menjadi pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) sarang burung walet.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, SH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (30/1), sekira pukul 21.30 WIB, di daerah KTM (kota terpadu mandiri), Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
“AR als RU yang merupakan pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin. Kamis (31/1).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Aswari Rais (31), profesi swasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 122 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 30 Januari 2019, tentang Curat dengan kerugian sarang burung walet sebanyak 6 Kg yang ditaksir seharga Rp. 81 Juta.
“Aksi yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Selasa (29/1), sekira pukul 21.00 WIB di dalam rumah korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui ventilasi kamar mandi dan merusak pintu kamar dengan cara di congkel menggunakan linggis yang telah dibawa oleh pelaku dari rumahnya. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung mengambil sarang burung walet yang disimpan oleh korban di dalam kantong plastik bening. Usai mengambil sarang burung walet, pelaku langsung kabur melarikan diri,” papar Kompol Rahmin.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan pencarian siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di persembunyiannya di daerah KTM Mesuji. Selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsel Banjar Agung.
Dari tangan pelaku, petugas melakukan penyitaan BB berupa sarang burung walet sebanyak 4 Kg yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam, tas punggung warna hitam dan linggis besi warna hitam sepanjang 50 cm.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Kapolsek. (Hartawan)
Excellent article! I appreciate the thorough and thoughtful approach you took. For more details and related content, here’s a helpful link: LEARN MORE. Can’t wait to see the discussion unfold!