KARYANASIONAL. COM— Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang pencuri Mobil yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres setempat.
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres setempat AKP Edi Qorinas menyampaikan, pada Selasa 05 Februari 2019 sekira pukul 01.30 WIB, TEKAB 308 Polres Tanggamus membekuk seorang pelaku Curat R4 yang merupakan DPO.
“Berdasarkan Laporan polisi Nomor LP/ B-689/ X/ 2017/LPG/ RES TGMS, tgl 18 okt 2017. Kita amankan tersangka Sujarno (38) warga Dusun Sidodadi Pekon Ngarip Kec. Ulu Belu Kab. Tanggamus,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (5/2/2019).
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari TEKAB 308 Polres Tanggamus yang mendapat informasi bahwa pelaku yang selama ini DPO sedang berada di kampungnya.
“Pelaku yang selama ini DPO lebih kurang selama satu tahun sedang berada di seputaran kec. Ulubelu. kemudian TEKAB 308 melakukan penyelidikan untuk memastikan info tersebut, selanjutnya setelah mendapatkan info keberadaan pelaku, TEKAB 308 langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kala itu sedang berada dirumahnya,” terangnya.
AKP Edi juga menuturkan, sebelumnya pelaku Sujarno melakukan aksi pencurian bersama rekannya bernama Aan yang telah dahulu diamankan Polisi dan telah divonis 1 tahun 6 bulan.
“Sebelumnya, pelaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang kini telah divonis. Pelaku berkomonikasi via telpon untuk merencakan pencurian R4, kemudian setelah brkomonikasi kedua tersangka bertemu dan keduanya pergi menuju TKP yang berada diwilaya Kec. Sumberejo Kab. Tanggamus,” bebernya.
Kasat menceritakan, setelah kedua pelaku menemukan mangsa berupa unit mobil yang akan di ambil pelaku dengan menggunakan Kunci T dan sebilah obeng guna merusak pintu Mobil. Lalu para pelaku kabel kontak untuk mnghidupakn mobil tersebut.
“Setelah berhasil menghidupkan mobil, tersangka Aan langsung membawa mobil kearah bandar lampung, akan tetapi tersangka Aan berhasil diamankan sebelumnya oleh TEKAB 308 diwilayah pringsewu, sedangkan tersangka Sujarno berhasil melarikan diri ke pulau jawa dan kalimantan barat,” tandasnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan, guna pengembangan lebih lanjut tersangka Sujarno diamankan di Mapolres Tanggamus. (RD)