KARYANASIONAL. COM— Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka DH alias Dobleh (24) warga Desa Sriminosari Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (9/2/2019).
Tersangka Dobleh diduga kuat telah menghilangkan nyawa korban Nur Hayati alias Netty (29). Warga Desa Kayu tabu Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur.
Informasi yang dirangkum di Polres Lampung Timur, Sabtu (19/1/2019) sekira jam 21.00 WIB, pelaku datang ke kontrakan korban Netty di Desa Mataram Kec.Mataram Baru.
Saat itu, terjadi cekcok antara Netty dan Dobleh. Korban tidak menuruti kemauan pelaku untuk berhenti berkerja sebagai pemandu lagu.
Selanjutnya pelaku mencekik korban dari arah belakang yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dobleh lalu mengikat korban dengan menggunakan sarung bantal.
Jenazah korban lalu dibawa dengan sepeda motor lalu dibuang diperkebunan sawit Dusun VIII Way bandar Ds. Labuhan maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Mayat korban ditemukan Kamis, (31/1/2019) pukul 15.00 Wita. Saat ditemukan, korban sudah menjadi tengkorak.
Petugas juga mengamankan barang bukti yang ditemukan seperti ; 1 (satu) Stell pakaian korban, 1 pasang sepatu, 4 Batang patok kayu panjang kurang lebih 30 cm, 1 unit handphone warna merah Merk Vivo dan 1 unit sepeda motor warna merah-hitam merk Honda GL Pro.
Selanjutnya team Tekab bergerak cepat melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap tersangka dobleh. Akhirnya, Jumat tanggal 08 Februari 2019 sekira jam 16.00 wib, Dobleh dapat dibekuk oleh petugas. Saat itu dia hendak kabur di Pelabuhan Merak Banten.
Setelah itu pelaku dibawa ke Polres Lampung Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Wahyu)