PASAR & KOMODITAS
๐Ÿ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
๐Ÿ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
๐Ÿ›ข๏ธ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
๐Ÿ’ต USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
๐Ÿ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
๐Ÿช™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
๐Ÿ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
๐Ÿ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
๐Ÿ›ข๏ธ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
๐Ÿ’ต USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
๐Ÿ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
๐Ÿช™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
Lain-Lain

Ini Dia Cara Pelaku Penghina Suku Lampung Di Medsos

Avatar
60
×

Ini Dia Cara Pelaku Penghina Suku Lampung Di Medsos

Sebarkan artikel ini

DSC_5744-768×510

KARYANASIONAL. COM— Memanfaatkan keteledoran dari pemilik akun FB (facebook) yang masih login di HP (handphone) milik pelaku, pelaku AN als GE (21), yang berprofesi buruh, merupakan warga Tiyuh/Kampung Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat memposting gambar tugu pengantin yang disertai status penghinaan terhadap suku lampung.

โ€œUjaran kebencian tersebut di posting oleh pelaku di akun FB Hury Caak Ciliek Owye hari Kamis (11/10/2018), sekira pukul 11.53 WIB, yang mana akun tersebut merupakan milikย Sahuri teman dekat pelaku,โ€ ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH saat melakukan konferensi pers. Rabu (13/2) siang.

Kegiatan konferensi pers tersebut, juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kasat Reskrim AKP Zainul Fahcry, SIK, Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi dan Kanit IV Satreskrim Ipda Jepri Syaifullah, SH, bertempat di Mako Polres setempat.

Dari keterangan pelaku kepada petugas, pelaku dengan sengaja melakukan aksinya menyebarkan ujaran kebencian di medsos, karena pelaku AN als GE memiliki dendam secara pribadi dengan Sahuri sang pemilik akun FB.

Pelaku AN als GE, telah ditangkap oleh Satreskrim hari Jumat (8/2), sekira pukul 04.00 WIB, saat turun di loket dari Bus Lorena, di Pasar Unit 2, Tulang Bawang.

โ€œSaya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat untuk selalu saring sebelum sharing setiap berita atau informasi yang beredar di medsos (media sosial), agar tidak menjadi pelaku penyebar berita hoax yang sumber beritanya tidak jelas,โ€ terang AKBP Syaiful.

Pelaku ini akan dijerat dengan tiga pasal berlapis yaituย Pasalย 45A ayat 2ย Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subย Pasal 2 dan Pasal 4ย Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Dikriminasi dan Etnis Subย Pasal 156ย KUHP. (Hartawan)

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2