Example 728x250
Berita PilihanLampung Tengah

Soal Komersialisasi Pasar Rakyat,  Loekman: Kalau Terbukti, Serahkan ke Penegak Hukum

42
×

Soal Komersialisasi Pasar Rakyat,  Loekman: Kalau Terbukti, Serahkan ke Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COMBupati Lampung  Tengah, Loekman Djoyosoemarto memperingatkan anak buahnya untuk tidak bermain dengan regulasi dan hukum yang berlaku. Hal tersebut diungkapkannya,  menanggapi informasi mengenai indikasi diperjualbelikannya kios dan los di Pasar Rakyat Bandarjaya, Kelurahan Bandarjaya Timur,  Kecamatan Terbanggi Besar,  Lampung Tengah.

“Kalau ada informasi seperti itu, nanti akan kita tindaklanjuti. Bahwa jual beli kios dan los itu tidak dibenarkan. Itukan Pasar Rakyat. Kalau memang ada unsur seperti itu, nanti kita lihat sebatas mana pelanggarannya. Kalau pelanggarannya itu tindak pidana ya kita serahkan kepada penegak hukum, itu saja. Saya tidak mentolerir yang seperti itu. Saya gak mau ada aparat-aparat yang menyimpang terlalu jauh. Menyimpang dikit-dikit boleh, tapi kalau menyimpang terlalu jauh saya luruskan itu pasti,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Los dan kios di Pasar Rakyat Bandarjaya terindikasi diperjual-belikan oleh oknum Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Lampung Tengah (Lamteng).

Hal ini terungkap saat inspeksi mendadak yang dilakukan anggota DPRD Lampung  Tengah dari Komisi II, Selasa (26/02/2019).

Dari sejumlah fakta di lapangan, ditemukan pernyataan yang merupakan informasi dari warga pasar, bahwa kios dan los yang berada di Pasar Rakyat Bandarjaya, yang berlokasi di Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, tersebut telah menjadi hak milik sejumlah nama. Padahal, pasar rakyat yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara itu, ditujukan untuk pedagang kaki lima, dengan opsi ketertiban lingkungan pasar. Dan penempatan kios serta los di lokasi tersebut bersifat gratis.

Meski demikian, hal yang mencengangkan terjadi di lokasi, ketika Komisi II DPRD Lampung Tengah mendapat informasi jika los dan kios di Pasar Rakyat diperjual-belikan.

Anggota Komisi II DPRD Lamteng Sumarsono mengatakan, Pasar Rakyat Bandarjaya dibiayai oleh anggaran pemerintah pusat, dengan peruntukkan rakyat, dalam hal ini pedagang, dimana ketentuannya sangat jelas, yakni tidak boleh disewa, atau diperjual-belikan. Sebab, hakikat tujuan dibangunnya pasar tersebut adalah untuk menghidupkan ekonomi kerakyatan.

“Tapi setelah kami sidak, dengan teman-teman Komisi II DPRD Lamteng, ternyata ditemukan informasi jika los dan kios di pasar tersebut terindikasi diperjual-belikan. Apa maksudnya dalam setiap pintu kios ada nama Agus Salim UPTD, dan Purba itu,” tegasnya.

Sumarsono menyayangkan apabila benar hal itu terjadi. Dimana menurut dia, masih banyak pedagang yang membutuhkan tempat untuk berdagang.

“Tapi ternyata setelah kita sidak, ditemukan indikasi jika los dan kios di Pasar Rakyat tersebut sudah dimiliki perorangan, dan ada yang diperjual-belikan. Dan yang lebih menjengkelkan lagi, menurut informasi orang yang punya kios tidak berjualan di lokasi pasar itu. Sementara, saat ini pedagang yang berjualan disana berstatus sewa,” ungkapnya.

Menurut Sumarsono, dibangunnya Pasar Rakyat Bandarjaya itu bertujuan untuk menghidupkan ekonomi rakyat, supaya pedagang kaki lima yang ada di sini tertib.

“Tapi dengan beragam alasan, sampai ada bahasa hibahnya belum diserahkan oleh Pusat, ini membuat kami penasaran. Ketika kami datangi Dinas Perdagangan, hanya bertemu dengan dua kepala bidang, Kepala dan Sekretaris Dinasnya tidak ada di kantor. Waktu kami tanya mengenai data nama-nama pedagang yang menerima kios dan los di Pasar Rakyat, Kepala Bidang yang bersangkutan berdalih jika data dipegang seluruhnya oleh Kepala Dinas. Meskipun kami tahu itu sangat tidak logis, karena seharusnya level kepala bidang memiliki data pasti, meski dalam bentuk softcopy,” tutur Politisi PDIP ini.

Oleh karenanya, imbuh Sumarsono, pihaknya akan melakukan hearing dengan Dinas Perdagangan kabupaten setempat, serta mengundang Inspektorat, Sat Pol PP, UPTD Pasar, Dinas Perhubungan, dan sejumlah instansi terkait lainnya, Senin (04/03/2019), supaya persoalan yang ditemukan saat sidak Komisi II tersebut rampung.

“Pasar ini kan punya rakyat, dibiayai pakai uang rakyat, dan ditujukan untuk rakyat. Kalau ditemukan fakta diperjual-belikan (kios dan los), kita akan perkarakan mereka,” imbuhnya.

Sumarsono menuturkan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menelusuri informasi yang didapat dari warga pasar. Soalnya, kata dia, apabila ada pejabat negara yang terindikasi melakukan tindakan di luar ketentuan Perundang-Undangan, maka sudah selayaknya ditarik ke ranah hukum.

“Sebagai pejabat negara, mereka tidak boleh melakukan pembohongan publik seperti itu. Inikan untuk rakyat, ternyata kosong semua. Jadi apabila nanti ditemukan indikasi adanya kongkalingkong pejabat dengan oknum lainnya, terkait info kios dan los yang diperjual-belikan, maka akan kami tarik persoalan ini ke ranah hukum,” tandasnya.

Hal senada dikatakan Ketua Komisi II DPRD Lamteng Anang Hendra Setiawan. Menurut politisi Demokrat ini, pasar rakyat yang dibangun Pemerintah Pusat itu sudah jelas peruntukkannya.

“Ketika kita melihat fenomena pasar sudah dibangun, kemudian seharusnya sudah bisa diisi, tapi kemudian faktanya masih kosong, secara ilmiah kita pasti akan berpikir ada sesuatu yang salah di situ. Kita akan urai persolan ini, sampai ditemukan solusinya,” katanya.

Untuk menjawab itu semua, imbuh Anang,  pihaknya butuh informasi dan observasi di lapangan.

“Kita minta Dinas Perdagangan membuka data, berapa masyarakat (pedagang) yang butuh los ataupun kios, yang tidak kebagian, dan berapa yang belum terisi. Lalu kenapa kios dan los yang menurut keterangan kepala bidang pada Dinas Perdagangan Lampung Tengah itu tidak laku. Ini kan menjadi kontradiktif dengan fakta di lokasi,  dimana banyak pedagang di sekitar, yang merasa tidak menerima manfaat dari dibangunnya fasilitas umum tersebut. Kita minta data selengkap-lengkapnya dari dinas terkait soal itu,” pungkasnya. (Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }