Example 728x250
Bandar LampungBerita Pilihan

Andi Surya: RDP DPD RI Meminta Agar Koperasi TKBM Panjang Dibekukan

44
×

Andi Surya: RDP DPD RI Meminta Agar Koperasi TKBM Panjang Dibekukan

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Jakarta, __ DPD RI menindaklanjuti pengaduan Forum Masyarakat Bersatu Buruh TKBM Pelabuhan Panjang dengan menggelar rapat dengar pendapat yang dihadiri Kementerian Tenagakerja, Kementerian Koperasi UMKM, Kementerian Perhubungan, Bareskrim dan Polda Lampung serta KSOP Pelabuhan Panjang di ruang rapat Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Senayan Jakarta (Jkt, 14/03/19).

Heru Subroto, Kepala BPJS Lampung menyatakan bahwa sejak Desember 2017 Koperasi TKBM belum menyetor kepada BPJS Ketenagakerjaan, “Sejumlah Rp 2.3 milyar belum disetor kepada kami, sehingga menyebabkan kami tidak dapat memberi santunan kepara 9 buruh yang meninggal dan 1 buruh yang wafat kecelakaan kerja, padahal dana ini sudah diserahkan APBMI kepada pihak Koperasi”, Ujarnya.

Sekretaris Forum Buruh, Nurdin membeberkan permasalahan, “selain BPJS menunggak, kami juga dicabut kartu keanggotaan koperasi oleh Sainin Nurjaya, tidak diberikan santunan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, dan status tersangka 9 tahun Sainin Nurjaya jalan di tempat, kepengurusan koperasi dijalankan secara monopoli dinasti dari bapaknya ke Sainin dan saat ini anak Sainin menjadi manajer Koperasi”. Sebutnya

Ketua APBMI, menyebutkan, “Kami perusahaan Perusahaan Bongkar Muat telah menyetor secara tertib kepada pihak koperasi hak-hak buruh, oleh karenanya silakan bisa diaudit”.

Polda Lampung yang diwakili Dirkrimsus, Kombespol Subakti, menyatakan bahwa kasus Sainin sudah ditindaklanjuti sebagai sebagai tersangka, “kasus Sainin ini adalah Pidana murni, namun saat ini kami masih menunggu hasil audit oleh akuntan publik. Karena pihak Kejaksaan tidak bisa memproses sebelum ada audit. Jika hasil audit ini sudah kami terima maka kasus Sainin pasti segera ditindaklanjuti pengadilan. Untuk kasus BPJS kami menunggu pengaduan dari pelapor terhadap Ketua Koperasi ini. Percayalah Polda Lampung akan terus memproses kasus Koperasi ini”. Ujar Kombes Subakti.

Sementara itu Kepala KSOP Pelabuhan Panjang akan melakukan penertiban terhadap mekanisme keluar masuk buruh berdasarkan Kartu Tanda Anggota Koperasi, “kami akan cek kembali sistem pintu masuk buruh dan orang-orang yang berkepentingan di pelabuhan”, ujarnya.

Andi Surya, dalam kesimpulannya membeberkan fakta lapangan di pelabuhan Panjang menurutnya banyak terjadi penyimpangan, “ID Card buruh tidak jelas, pengelolaan anggaran buruh terkesan serampangan terbukti BPJS tidak disetor, dana perumahan yang kelola selama 20 tahun baru direalisasi setelah tiga bulan terakhir ini diributkan buruh dan pers, status tersangka 9 tahun dan adanya pengaduan baru dari buruh soal dana BPJS semakin membebani Sdr Sainin Nurjaya sebagai Ketua Koperasi, maka sudah selayaknya Dinas Koperasi Kota dan Kementerian Koperasi melakukan investigasi yang selanjutnya dapat membekukan koperasi ini”, urainya.

Gazhali Abbas Adan, Senator Asal Aceh menyatakan, “Saya berkesimpulan koperasi ini tidak belerja semestinya dan merugikan buruh, oleh karenanya kami minta kepada Menteri Koperasi dan Dinas Koperasi Kota Bandarlampung agar membubarlan Koperasi ini serta Ketuanya dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku”. Ujarnya.

Rapat yang dipimpin oleh Senator Lampung, Andi Surya, berlangsung tertib yang juga dihadiri, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBM), perwakilan TKBM, perwakilan buruh, Dinas Koperasi Pemkot Bandarlampung, dan BPJS Lampung. (TeAm/rls)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }