KARYANASIONAL.COM, Tanggamus_Team Anti Bandit (TEKAB) 308 Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil meringkus Herli (39), tersangka spesialis pencuri rumah yang sedang ditinggal penghuninya, di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo.
Tersangka ditangkap sebelum membawa kabur hasil curian di rumah korbannya, Sugeng Widodo (50). Herli tidak dapat kabur dari lokasi, setelah petugas dibantu warga setempat mengepungnya di TKP.
Kapolsek Wonosobo IPTU. Amin Rusbahadi, S.Sos, M.M, mengatakan, tersangka yang merupakan warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, itu memasuki rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya. Meskipun rumah dipagar, tersangka masuk pekarangan dengan cara memanjat pagar, dan kemudian merusak pintu samping kiri rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan 2 kunci yang sebelumnya telah dipersiapkannya, sehingga pengaman pintu berupa 2 buah grendel, 2 buah kunci engsel berikut gembok, dan 1 buah handel pintu mengalami kerusakan.
”Tersangka juga membongkar seluruh isi lemari, laci bufet ruang tamu, lemari di kamar utama dan lemari kamar anak, hingga akhirnya pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dari dalam tas pinggang korban yang berada di depan televisi,” jelas Kapolsek.
Nahas bagi Herli, aksinya diketahui salah seorang warga, yang kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Wonosobo. Untuk selanjutnya, warga sekitar melakukan pengepungan sehingga tersangka tidak berkutik saat digrebek.
“Tersangka ditangkap pada Minggu (24/3/2019), Pukul 09.00 WIB,” kata IPTU. Amin Rusbahadi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Hesmu Baroto, S.I.K, M.M.
Diketahui dari keterangan tersangka, imbuh Kapolsek, pelaku telah mengetahui rumah tersebut ditinggal penghuninya, dan kemudian mempersiapkan peralatan untuk memasuki rumah tersebut sekitar Pukul 07.00 WIB.
Ditambahkan IPTU. Amin Rusbahadi, selain mengamankan barang bukti berupa uang milik korban sebesar Rp. 1,5 juta, dari tangan tersangka juga turut diamankan dua kunci shock yang telah dipipihkan sebagai alat kejahatannya, serta dua gembok dan kunci grendel yang telah rusak.
“Sementara terkait telah berapa kali dan bersama siapa tersangka melakukan kejahatan, masih dalam pengembangan,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rls/karya).