Example 728x250
Berita PilihanLampung Utara

Lima Tahun Berjalan, PT. Putra Damar Seta Lampung Utara Menyalihi Aturan Perudang- undangan Perpajakan

44
×

Lima Tahun Berjalan, PT. Putra Damar Seta Lampung Utara Menyalihi Aturan Perudang- undangan Perpajakan

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Keberadaan PT. Putra Damar Seta yg berkantor diwilayah Kelurahan Kota Alam, Kabupaten Lampung Utara dipertanyakan.

Pasalnya PT. Putra Damar Seta yang bekerja sama atau bermitra dengan PT PLN Persero Lampung Utara yang beroperasi sebagai pelaksana tugas operasional teknis pemeliharaan jaringan listrik TM maupun JTR dan bisa dikatakan selaku vendor dalam melaksanakan tugasnya sesuai kontrak kerjanya dengan PT PLN sudah berjalan Lima tahun keberadaannya di Lampung Utara tidak memasang papan nama perusahaan. Sedangkan PT tersebut beroperasi setiap hari dan memiliki ratusan karyawan.

Hasil investigasi wartawan media ini di lapangan kepada beberapa narasumber dapat dipercaya yang namanya tidak mau ditulis menyatakan, kalau tiap bulannya gaji yang mereka terima sebesar Rp. 1.800.000 per bulan. Dipotong setoran Jamsostek sebesar Rp Rp. 186.000 per orangnya dalam setiap bulan, sementara dalam aturan yang telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan standar potongan 0,2% dari gaji pokok,” ujarnya. Masih kata sumber,” ini jelas ada indikasi penggelapan dana karyawan PT yang di manipulasi perusahaan,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut menurut Saragih Kepala Dispenda Lampung Utara mengatakan tentang tidak adanya papan nama perusahaan itu jelas menyalahi aturan dalam perundang-undangan perpajakan Apapun alasannya kantor harus memiliki papan nama perusahaan sebagai identitas Perusahaan, sekalipun itu cabang, karena sifatnya bentuk pelayanan masyarakat kecuali sifatnya pribadi,” kalau yang masuk wajib nya ke Dispenda Dia kena pajak bumi dan bangunan, kalau dia ada reklame ya kena pajak reklamenya. Tapi menyangkut papan nama Kantor itu mesti masuk Pajak Pratama di kantor perpajakan,” jelas Saragih.

Dibenarkan pula oleh Saragih terkait besarnya potongan wajib iuran Jamsostek, bila kita mengacu pada peraturan pemerintah itu hanya 0,2% dari gaji pokok,” ketusnya.

Ketika hal diatas dikonfirmasi kepada Galih selaku kepala cabang PT. Putra Damar Seta, Rayon Bumi Nabung Lampung Utara,membenarkan jika kantor tersebut tidak pasang papan nama perusahaan. Namun semua semua itu sudah petunjuk dari Pak Agus Suyanto selaku Manejer teknik di provinsi,” itu sudah petunjuk dari provinsinya memang nggak perlu dipasang papan nama perusahaan,dan masalah potongan wajib iuran Jamsostek, gaji Karyawan berdasarkan UMP, itupun dirinya juga kurang mengetahui tentang masalah potongan, itu semua juga diatur dari provinsi. Silakan saja konfirmasi langsung ke Pak Agus diprovinsi,saya takut nanti salah salah jawab, “elaknyanya. (Edi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }