Example 728x250
Berita PilihanLampung Tengah

Dari CCTV, Duo ‘Pemetik’ Motor Ini Dibekuk Kurang dari 3 x 24 Jam

164
×

Dari CCTV, Duo ‘Pemetik’ Motor Ini Dibekuk Kurang dari 3 x 24 Jam

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Lagi, Closed Circuit Television (CCTV) membantu mempermudah pengungkapan tindak kejahatan oleh Kepolisian. Ini seperti yang terjadi di Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Adalah Rahmat (29), warga Dusun Adinegoro, Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, yang harus merasakan kehilangan motor matic yang diparkirnya di halaman rumah majikan tempat dia bekerja, karena digondol pelaku kejahatan spesialis ‘pemetik’ kendaraan bermotor roda dua dengan jenis matic.

Pelaku yang sudah diamankan oleh Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Lampung Tengah, selama kurang dari 3 x 24 jam itu, dapat ditelusuri keberadaannya dengan mengetahui ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV yang berada di teras rumah majikan korban.

Dari laporan korban ke Polsek Terbanggi Besar, yang terpapar pada laporan Polisi
Nomor : LP/259-B/IV/2019 RES LAMTENG SEK TEBAS, 2 APRIL 2019, korban Rahmat mengungkapkan kronologis peristiwa nahas yang dialaminya itu.

“Seperti biasa setiap harinya saya bekerja di rumah bos saya, Ibu Kasih. Sekira pukul 15.00 WIB, saya mau pulang ke rumah. Tapi, saya dikagetkan karena melihat sepeda motor yang saya parkir di teras rumah Bu Kasih, tidak berada ditempatnya lagi. Setelah dicek di CCTV yang berada di rumah Ibu Kasih, ternyata motor saya dicuri orang” jelas Rahmat.

Motor matic dengan merk Honda Beat warna magenta hitam, dan nomor polisi BE 5458 IT, itu harus direlakan Rahmat digasak pencuri yang masuk ke dalam pekarangan rumah majikannya. Rahmat pun mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 13 juta.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Tengah, AKP. Firmansyah, S.H, M.H, menuturkan, berkat informasi yang didapat dari olah tempat kejadian perkara, dan dari rekaman CCTV yang ada di rumah Kasih, majikan korban, Polisi beraksi cepat mengungkap kejahatan itu.

“Dari informasi yang kita dapatkan melalui sejumlah fakta di TKP, dan yang paling bermanfaat adalah informasi hasil rekaman CCTV, TEKAB 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap pelaku kejahatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, atas nama Ahmad Bohari (21), warga Anak Tuha. Pelaku ini merupakan residivis. Selanjutnya, ada Arif Murtado (21), warga Haji Pemanggilan, Lampung Tengah, yang merupakan rekan pelaku. Keduanya diamankan petugas, dan diberi hadiah timah panas karena mereka melakukan perlawanan saat akan ditangkap TEKAB 308 Polres Lamteng,” papar AKP. Firmansyah.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis laduk yang digunakan pelaku untuk melawan petugas saat akan ditangkap, uang yang diduga sisa hasil penjualan sepeda motor, dan satu paket alat hisab sabu atau bong.

“Para pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 5 tahun penjara,” tandasnya. (Tim)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }