Example 728x250
Berita PilihanTulang Bawang

Diduga, Oknum Anggota DPRD Tulang Bawang Buka Klinik Dan Praktik Kesehatan Tanpa Izin

111
×

Diduga, Oknum Anggota DPRD Tulang Bawang Buka Klinik Dan Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Kuswanto, Anggota DPRD Tulang Bawang dari partai Hanura Dapil tiga, disinyalir sudah puluhan tahun membuka klinik dan praktek kesehatan tanpa izin yang jelas.

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 6 Permenkes RI No.HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang izin penyelenggara praktik perawat dan Undang-undang No.38 tahun 2014 tentang keperawatan pasal 19,20,21 dan pasal 33 serta peraturan daerah (perda) kabupaten Tulangbawang,bahwa perawat yang akan membuka praktik harus mengacu pada Permenkes di atas. Namun hal tersebut sepertinya tidak di hiraukan oleh oknum anggota dewan tersebut.

Dalam Undang-undang RI No.29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran pasal 78 yang berbunyi:Setiap orang yang dengan sengaja mengunakan alat,metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter atau surat izin praktik sebagaimana di maksud dalam pasal 73 ayat dua (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama lima (5)tahun atau denda paling banyak Rp:150.000.000.00.(Seratus lima puluh juta).

Sekalipun undang-undang di atas sudah begitu ketatnya tapi masih saja tidak membuat oknum anggota dewan dari dapil tiga tersebut takut, bahkan oknum tersebut menyediakan rawat inap untuk pasien, yang lebih beraninya lagi saat ini dia mencalonkan diri kembali sebagai caleg dari partai Hanura dapil tiga. Meski dia memiliki gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) tidak bisa seenaknya bisa membuka praktik pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat dan dibuka di rumah tampa izin, prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan.

Dari hasil investigasi dan penelusuran awak media, memang benar di depan rumah anggota dewan tersebut terpampang papan informasi tentang klinik tersebut, atas nama ”KLINIK PRATAMA WIRA BHAKTI HUSADA”, yang beralamatkan di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Sudah jelas disini dia telah melanggar Permenkes nomor 9 (sembilan) tahun 2014 tentang izin klinik.

Selanjutnya pada saat kami (tim) berkunjung ke klinik tersebut untuk membuktikan kebenarannya tentang rawat inap, memang benar di sana terdapat beberapa kamar untuk pasien dan beberapa peralatan medis seperti layaknya seorang dokter yang sudah memiliki surat izin registrasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti perawatan medis dan obat-obatan.

Masih di tempat yang sama, beberapa masyarakat yang namanya enggan di sebutkan membenarkan bahwa di rumah anggota dewan tersebut membuka klinik dan praktik rawat inap yang sudah berjalan puluhan tahun lamanya.

“Benar bang, pak Kuswanto itu memang buka klinik dan rawat inap sudah puluhan tahun lebih, bahkan sekarang beliau membuka pengobatan secara gratis, mungkin untuk menjaring suara bang,” ungkap sumber yang dapat dipercaya.

Selanjutnya kami pun (tim) mencoba berkomunikasi dengan oknum tersebut (Kuswanto) melalui via telepon, namun dia mengatakan bahwa klinik tersebut sudah lama beroperasi.

“Kalau masalah izinnya sedang saya urus, jadi untuk sementara papan nama klinik tersebut saya copot dulu, dan sementara saya tidak menerima pasien lagi sebelum izin lengkapnya ada,” terang Kuswanto saat dihubungi Media via telepon selulernya.

Di tegaskan dalam peraturan menteri kesehatan republik Indonesia no.17 tahun 2013 perubahan atas peraturan menteri kesehatan republik Indonesia no.HK/1/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat.Undang-undang no.38 tahun 2014 tentang keperawatan bahwa,Setiap perawat yang hendak melakukan praktik mandiri maupun praktik Fasilitas Kesehatan atau Faskes,wajib memiliki surat izin praktik perawat atau SIPP.Sedangkat perawat yang hendak membuka/menjalankan praktik keperawatan di wajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR yang di keluarkan oleh konsil keperawatan.

Dengan adanya pemberitaan ini kami harapkan kepada pemerintah kabupaten Tulang bawang khususnya dinas terkait dan pihak penegak hukum,agar segera menindaklanjuti dan turun ke lokasi tersebut (klinik tersebut)untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah di tetapkan.karna jelas oknum anggota dewan tersebut di duga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyediakan praktik rawat inap dan menyediakan pelayanan kesehatan tampa izin, untuk menghindari terjadinya mal praktik di wilayah kampung suka bhakti kecamatan gedung aji baru kabupaten Tulang bawang,Kami juga berharap kepada ketua DPRD tulang bawang agar mengambil tindakan tegas terkait praktik pelayanan pengobatan kesehatan yang tidak memiliki izin,karena klinik tersebut milik jajarannya. (Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }