KARYANASIONAL. COM, LAMTENG __ Tidak kuat menahan nafsu, pria paruh baya di Lampung Tengah (Lamteng) ini berbuat nekat.
Akibatnya, Hanafiah Saleh (57) warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng) harus berurusan dengan polisi, karena diduga mencabuli tetangganya yang telah bersuami.
Hanafiah diamankan pada Jumat, 10 Mei 2019, atas dasar laporan LP/431-B/IV/2019/Polda Lampung /Res Lamteng tanggal 1 April 2019.
“Tersangka kita amankan di kediamannya,” kata Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Firmansyah, mendampingi Kapolres, AKBP I Made Rasma, Sabtu, 11 Mei 2019.
Pencabulan itu terjadi pada Rabu, 1 April 2019. Saat itu korban ke warung milik pelaku untuk berbelanja.
“Di TKP (tempat kejadian perkara) tangan korban ditarik pelaku lalu dibawa ke kamarnya, sambil diancam akan dipukul jika melakukan perlawanan. Di kamar, pelaku meremas buah dada korban, lalu korban menjerit dan berhasil melarikan diri lalu melapor ke polres,” jelas AKP Firmansyah.
Selanjutnya, Unit PPA Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, guna menjerat pelaku. Setelah saksi dan barang bukti cukup, Tim 308 dan Unit PPA Polres Lampung Tengah menangkap Hanafiah.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lamteng guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hanafiah dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman sem,ilan tahun penjara. (Dra)
This article was very well-written and informative. Im curious about others’ opinions. Click on my nickname for more interesting reads!