Example 728x250
Berita PilihanHeadlineKriminalTanggamus

Terbukti Miliki Shabu, Protokol Wabup Tanggamus Diciduk Polisi

77
×

Terbukti Miliki Shabu, Protokol Wabup Tanggamus Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Tanggamus_Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Sat Res Narkoba) Polres Tanggamus, berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan narkoba, yang belakangan diketahui berstatus sebagai tenaga honorer di Pemkab Tanggamus.

HS alias Bogel (32), yang teridentifikasi sebagai tenaga protokol Wakil Bupati Tanggamus, bersama 4 tersangka lain di dua kecamatan berbeda, yakni di Kecamatan Gunung Alip dan Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Wakapolres Tanggamus, Kompol. MN. Yuliansyah, S.H, M.H, didampingi Kabag Ops Kompol. Bunyamin, S.H, M.H, dan Kasatres Narkoba AKP. Hendra Gunawan, S.H, mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE alias Bogel terbukti memiliki narkoba jenis shabu.

“Penangkapan kelima tersangka dilakukan pada pada Sabtu 8 Juni 2019, pukul 16.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran gelap Narkoba. Kelima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AF alias Mahat (37), HA alias Bogel (32). Keduanya warga Gunung Alip. Lalu ada PR alias Gandos (18), RI (27), dan DE (38), warga Gisting,” papar Kompol. MN. Yuliansyah, S.H, M.H.

Senada, Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus, AKP. Hendra Gunawan, menuturkan, kelima tersangka ditangkap secara berurutan, dimulai dari AF alias Mahat (37) di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus. Dari AF, diamankan 14 plastik klip berisi shabu seberat 2,5 gram siap edar, 3 plastik klip bekas pakai, 1 bundel plastik klip dan 2 telepon seluler.

“Selanjutnya, petugas kembali bergerak ke Pekon Penanggungan, Gunung Alip. Disana anggota berhasil mengamankan HE alias Bogel (32). Dari tangan tenaga honorer protokol Pemkab Tanggamus tersebut diamankan 1 plastik klip sisa shabu, 2 sedotan plastik dan ponsel merek Lenovo,” ungkapnya.

Kemudian, penyelidikan dilanjutkan ke TKP lain, di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting. Di lokasi ini diamankan PR, berikut barang bukti pipa kaca/pirek bekas pakai, serta alumunium foil.

“Tersangka DE berikut barang bukti 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap sabu/bong, plastik klip bekas pakai, 11 sedotan, 2 korek api dan 1 handphone merek Xiaomi,” jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, dari tersangka berinisial RI diamankan barang bukti selinting ganja bekas pakai, 3 batang ganja siap pakai dan handphone merek Lenovo.

“Atas perbuatannya, tersangka AF alias Mahat dijerat pasal 114, dan 4 tersangka lainnya dijerat pasal 112 juncto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Res Narkoba juga mengimbau tokoh masyarakat dan keluarga untuk mengantisipasi peredaran Narkoba di wilayahnya masing-masing.

“Kami mengantisipasi peredaran Narkoba sejak dini, dengan mengimbau keluarga agar menjauhinya. Dan apabila menemukan atau mengetahui informasi peredaran Narkoba di wilayah hukum Tanggamus, agar melaporkannya kepada kepolisian,” imbaunya. (sis).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }