PASAR & KOMODITAS
๐Ÿ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
๐Ÿ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
๐Ÿ›ข๏ธ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
๐Ÿ’ต USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
๐Ÿ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
๐Ÿช™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
๐Ÿ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
๐Ÿ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
๐Ÿ›ข๏ธ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
๐Ÿ’ต USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
๐Ÿ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
๐Ÿช™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
Lain-Lain

Polres Tulang Bawang Terus Dalami Kasus Malpraktik Oknum Dokter di RS Asy Syifa Tubaba

Avatar
76
×

Polres Tulang Bawang Terus Dalami Kasus Malpraktik Oknum Dokter di RS Asy Syifa Tubaba

Sebarkan artikel ini

IMG-20190711-WA0054-768×576

KARYANASIONAL.COM, TULANG BAWANG __ Polres Tulang Bawang terus mendalami kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oknum dokter di RS Asy Syifa Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul Fachry melalui Kanit Tipiter Ipda Jefry Syaifullah mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

โ€œPada dasarnya Tim Penyidik Polres Tulangbawang akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah akan klarifikasi organisasi profesinya atau IDI dulu atau memanggil pihak rumah sakit yang bersangkutan dulu,โ€ kata Jefry di temui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2019).

Sejauh ini Jefry mengaku, tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut. Disinggung kapan waktu akan digelar perkara. Jefri enggan memberikan kepastian waktunya.

โ€œKalau kendala enggak ada. Tapi kalau waktu gelar perkara secepatnya,โ€ ujar dia.

Ketua Forum Komunikasi Pemuda Mandiri Tulangbawang Barat ( FKPMTBB ) Agus Tomi mempertanyakan proses tindak lanjut kasus dugaan malpraktik oknum dokter di RS Asy Syifa Kabupaten Tulangbawang Barat terhadap Septina (25) warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

โ€œKasus hukumnya harus jelas. Sebab tindakan pembedahanย atau operasi yang dilakukan dokter merupakan tindakan medis yang beresiko tinggi, karena didalam tindakan pembedahan atau operasi oleh dokter selalu menimbulkan luka atau kerusakan pada jaringan tubuh pasien. Artinya apa, kalau perbuatan melukai tubuh seseorang ini tidak diperintah oleh undang-undang, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagaiย tindak pidana penganiayaan,โ€ ujar Agus, Kamis (11/7/2019).

Hal senada juga diharapkan ketua PWI Tulangbawang Barat Edi Zurkarnain. Dia meminta polisi tranparan dan terbuka terkait pengungkapan kasus tersebut. โ€œKemarin ada pemeriksaan dokter dan bidan dari puskesmas, serta saksi korban. Pemeriksaan manajemen dan dokter Rs Asy Syifa kapan?,โ€ujarnya.

Baca Juga :ย ย Pungli Pengurusan Pembangunan JTTS Kepala Tiyuh Terkena OTT

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat meminta pihak kepolisian transparan dalam menangani kasus dugaan malpraktik tersebut.

โ€œAgar masyarakat tau kebenaran atas permasalahan itu, kami minta kepada pihak kepolisian agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat atau diadakan jumpa pers agar semua orang tau apa yang sebenarnya,โ€ kata Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat Yantoni, Selasa (9/7/2019). (Hartawan)

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2