KARYANASIONAL.COM, TULANG BAWANG __ Polsek Dente Teladas berhasil menangkap DR (26) dan BU (18), mereka merupakan dua dari tiga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di areal persawahan.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Minggu (28/07/2019), sekira pukul 24.00 WIB, di sebuah warung tuak yang berada di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas.
“DR yang berprofesi buruh, merupakan warga Desa Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah dan BU yang juga berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Senin (29/07/2019).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari korban Heriyanto (49), berprofesi tani, warga Kampung Pasiran Jaya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 86 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 09 Juli 2019. Kerugian mesin bajak sawah merk Kubota yang ditaksir seharga Rp. 28 Juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku DR dan BU bersama E yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) terjadi hari Senin (08/07/2019), sekira pukul 07.00 WIB, di areal persawahan milik korban.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut, sekira pukul 08.00 WIB, saat tiba di sawah miliknya dan melihat mesin bajak merk Kubota warna merah telah hilang. Korban berusaha mencari mesin tersebut tetapi tidak berhasil menemukannya, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keulaten dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap serta berhasil disita BB (barang bukti) berupa mesin bajak merk Kubota warna merah,” ungkap AKP Rohmadi.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Hartawan)