KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah – Guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas dikalangan pelajar, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah (Lamteng) mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, di SMK Negeri 2 Terbanggi Besar, Jum’at (30/08/2019).
Pemberi materi dalam sosialisasi tersebut yakni, Anggota Lalulintas Polres Lamteng Bripka Purniati, Bripka Hera Natratilova, Bripka Dina Trivica, Briptu Afri Bripda Intan dan Bripda Lisya, di dampingi Kepala SMK Negeri 2 Yos Devera, serta dewan Guru dengan peserta kurang lebih seratus lima puluh siswa-siswi disekolah tersebut.
Mewakili Kapolres Lamteng AKBP. I Made Rasma, Kasatlantas AKP Fadil A Rohim mengatakan, dalam Operasi Patuh Krakatau 2019 yang tengah dijalankan, pihaknya melakukan sosialisasi UU Lalulintas di SMK Negeri 2 Terbanggi Besar.
“Langkah ini kita ambil untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas yang sering terjadi dikalangan pelajar, serta meningkatkan kepatuhan hukum dalam berlalulintas”, ujar Kasat Lantas.
Pihaknya juga akan melaksanakan kegiatan proaktif dan pendekatan preventif ke sekolah-sekolah dalam Operasi Patuh Krakatau 2019.
“Materi dalam sosialisasi adalah sasaran sanksi dan penindakan pelanggaran lalulintas yang akan diterapkan pada pengemudi yang mabuk, melawan arus, masih di bawah umur, menggunakan HP saat mengemudi dan tidak mampu menunjukkan dokumen kendaraan yang sah. Kemudian pengendara motor tanpa helm, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), memakai lampu strobo, rotator dan sirine yang tidak sesuai aturan dikendaraannya, serta season tanya jawab”, ungkapnya. (Rendra)