KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) meringkus pelaku pungli atas nama Abdul Kadir Jailani, di Simpang Terbanggi Besar, sekira pukul 04.30 WIB, Sabtu 31 Agustus 2019.
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Abdul Kadir berawal saat Anggota Patroli Hunting kearah Simpang Terbanggi Besar. Ditempat itu anggota melihat pelaku menyetop mobil yang sedang melintas untuk melakukan pungli.
“Melihat pelaku menjalankan aksi kejahatannya, anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap Abdul Kadir Jailani. Kemudian pelaku kita bawa ke Polres Lamteng untuk dilakukan penyidikan, dan korban membuat Laporan Polisi dengan Nomor Laporan : LP/-A/VIII/2019/Polda LPG/Res Lamteng Tanggal 31 Agustus 2019”, ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan 365 KUHPidana dengan ancaman 9 sampai 12 tahun penjara.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan ke Mapolres Lamteng, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut”, ungkap Kasat Reskrim. (Rendra)
Wonderful analysis! Your insights are very enlightening. For more detailed information, check out: DISCOVER MORE. Keen to hear your views!