Example 728x250
Berita PilihanLampung Tengah

Pelaku Curas Asal Gunung Batin Baru Dibekuk Polsek Terusan Nunyai

53
×

Pelaku Curas Asal Gunung Batin Baru Dibekuk Polsek Terusan Nunyai

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah – Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menangkap pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) atas nama Roni Musakir (34), warga Dusun V Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Selasa (03/09/2019).

Roni Musakir ditangkap berdasarkan Laporan korban Sugiyono (42) warga Karta Raharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan Nomor Laporan : LP/228-B/VII/2019/ Polda LPG/Res LT/Sek Tenun, Tanggal 27 Juli 2019.

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lamteng I Made Rasma menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula saat korban bersama istrinya Puji Astuti hendak pulang kerumah, dengan mengendarai mobil pick-up.

Saat ditengah perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Way Abung, Kampung Gunung Batin Udik, tiba-tiba dari arah belakang ada dua orang pelaku pengendara sepeda motor yang mengejar, dan langsung berhenti didepan mobil korban. Lalu para pelaku turun menuju mobil dan mencabut kunci kontak sambil menodongkan senjata tajam berupa golok kepada korban.

Kemudian para pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban berupa, tas gendong yang berisi uang senilai Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), 2 buah handpone merk ViVo Y9 dan Nokia, serta ATM BRI atas nama Puji Astuti.

“Setelah mengambil barang-barang berharga korban, pelaku langsung kabur. Kejadiannya terjadi sekira pukul 02.30 WIB, Sabtu (27/07/2019). Tak berselang lama korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Terusan Nunyai”, terang Kapolsek.

Atas laporan korban tersebut, Jajaran Polsek Terusan Nunyai langsung melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku, dan mengumpulkan saksi-saksi yang melihat di TKP.

“Setelah keberadaan pelaku diketahui, kita langsung melakukan penggrebekan. Dan tersangka berhasil kita tangkap di kediamannya berikut barang bukti handpone ViVo Y9 milik korban, sekira pukul 03.00 WIB, Selasa malam (03/09/2019). Sementara pelaku yang lain masih dalam pengejaran polisi”, tegas Iptu Edi Suhendra.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku Roni Musakir dijerat pasal 365 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan), dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

“Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut”, ungkap Kapolsek. (Rendra)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }