KARYANASIONAL.COM – Anggota DPRD Lampung Tengah Toni Sastra Jaya, S.H, M.H, atau akrab disapa Tosa maupun TSJ, sangat menyayangkan pemberitaan yang diterbitkan media online sinarlampung.com dengan judul berita ‘Oknum Mantan Lurah Adipuro Diduga Gelapkan Uang Pajak dan Operasional Kantor Selama Lima Tahun’ dengan tanggal publish 24 Oktober 2019. Dalam berita tersebut, menurut TSJ, sangat tendensius dan cenderung men-judge dirinya.
Dipaparkan Tosa, dalam pemberitaan itu tertulis inisial namanya membekingi oknum mantan lurah yang diduga menggelapkan uang pajak dan operasional kantor selama lima tahun.
”Itu kan tidak benar namanya. Coba saja cari anggota DPRD Lamteng yang baru dilantik dengan inisial TSJ. Pasti tidak ada yang lain kalau bukan saya yang dimaksud dalam berita itu. Pemberitaan ini telah merugikan saya secara pribadi, maupun sebagai Anggota DPRD Lampung Tengah. Saya sangat menyayangkan pemberitaan media online sinarlampung.com tanpa mengkonfirmasi atau mengklarifikasi kepada saya terlebih dahulu, tentang kebenaran terkait pemberitaan itu,” ujarnya.
Tosa menegaskan dirinya tidak pernah membekingi atau melindungi seseorang maupun kelompok yang bersalah. Sebab, Tosa sadar betul dirinya adalah wakil rakyat yang harus mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat.
”Apabila ada masyarakat Lampung Tengah yang merasa terdzalimi, saya akan berada di garda terdepan untuk membela dan memperjuangkan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,” jelasnya.
Toni menambahkan, inisial TSJ merupakan akronim dari namanya Toni Sastra Jaya, yang sudah melekat di DPRD Lampung Tengah, dan sudah diketahui khalayak di kabupaten setempat. Karena itu, Tosa meminta kepada tokoh masyarakat atau narasumber dalam pemberitaan yang dimuat oleh media online sinarlampung.com, termasuk media bersangkutan, untuk meminta maaf langsung kepada dirinya.
”Saya beri waktu selama tiga hari untuk narasumber dan media online itu meminta maaf kepada saya. TSJ ini sangat suka dengan kritik yang membangun. Dan sebagai pejabat negara, saya tidak pernah menghalangi kritik, meski bersifat pribadi sekalipun. Akan tetapi, seorang Toni Sastra Jaya tidak bisa menerima apabila difitnah, seperti dimuat dalam pemberitaan media online sinarlampung.com,” urainya.
Toni mengungkapkan, ekses dari pemberitaan di media online tersebut, telah mencoreng nama baiknya. ”Saya akan menempuh upaya hukum atas pencemaran nama baik. Pun termasuk akan menggunakan pasal demi pasal pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar tidak ada lagi oknum atau orang yang asal bicara tanpa dasar yang jelas. Siapapun orangnya, akan saya hadapi. Termasuk juga kepada media daring yang mem-publish berita tanpa melakukan konfirmasi kepada saya itu. Akan saya ingatkan tentang isi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” pungkasnya. (sur/dra)