Example 728x250
Berita PilihanLampung Tengah

Merasa Tak Ditanggapi, Besok TSJ Polisikan Redaksi Sinarlampung.com

52
×

Merasa Tak Ditanggapi, Besok TSJ Polisikan Redaksi Sinarlampung.com

Sebarkan artikel ini
Toni Sastra Jaya, S.H, M.H.

KARYANASIONAL.COM – Anggota DPRD Lampung Tengah Toni Sastra Jaya, S.H, M.H, atau akrab disapa TSJ, menggelar jumpa pers terkait pemberitaan yang dimuat media online sinarlampung.com dengan judul ‘Oknum Mantan Lurah Adipuro Diduga Gelapkan Uang Pajak dan Dana Operasional Selama Lima Tahun’, dengan tanggal publish 24 Oktober 2019. Menurut TSJ, penerbitan berita tersebut tanpa melakukan klarifikasi atau konfirmasi terhadap dirinya.

Padahal, menurut dia, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 11 Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2016, demi berita yang berimbang, Pers wajib melayani hak jawab, agar tidak menyudutkan atau menghakimi seseorang.

”Saya anggap ini perbuatan yang sangat keji, dan merupakan fitnah terhadap diri saya. Terlebih peran media dalam era digital seperti saat ini sangatlah vital. Khususnya media online atau siber, karena dapat langsung dibaca oleh masyarakat luas. Dimana ketika ada pemberitaan yang tidak benar, dan tanpa melakukan klarifikasi atau konfirmasi terhadap seorang narasumber, sangatlah merugikan. Dan itulah yang saya alami saat ini. Karena pemberitaan media online sinarlampung.com ini, citra saya menjadi negatif di mata masyarakat luas,” ujarnya.

Oleh karenanya, Toni menuntut media online sinarlampung.com dan narasumber atau tokoh masyarakat yang memberikan statement dalam berita itu, untuk meminta maaf terhadap dirinya.

”Saya sudah berikan waktu tiga hari sejak tanggal diterbitkannya berita itu, untuk mereka meminta maaf. Bukan hanya itu, saya juga sudah mengirimkan hak jawab saya kepada media sinarlampung.com yang tertuang dalam bentuk surat, dan saya kirimkan ke alamat yang tertera di website sinarlampung.com. Namun sampai saat ini, baik pihak redaksi sinarlampung.com maupun nara sumber yang memberikan informasi tidak benar itu, tidak ada itikad baik untuk meminta maaf. Bahkan mereka terkesan tidak menanggapi atas apa yang saya lakukan itu,” terangnya.

Diungkapkan TSJ, setelah menggunakan hak jawabnya atas berita yang dianggapnya fitnah, yang dikirimkannya ke kantor redaksi sinarlampung.com, pihak media online itu belum juga memuat hak jawab Toni Sastra Jaya. Oleh karenanya, menurut TSJ, kuat dugaan jika pemuatan berita di media siber sinarlampung.com, syarat akan penggiringan opini.

”Pihak terkait dari media itu sepertinya tidak memiliki itikad baik terhadap saya. Padahal saya sudah mengklarifikasi berita miring tersebut dengan mengirimkan hak jawab ke alamat kantor redaksi yang tercantum dalam website-nya. Menurut saya, media sinarlampung.com ini tidak mematuhi regulasi, yakni pasal 18 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.

Sebab dirinya sudah memberikan toleransi dan hak jawab namun tidak ditanggapi, TSJ menegaskan akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.

”Besok Senin (28/10/2019), saya akan melaporkan hal ini ke Polres Lampung Tengah. Soalnya, saya tidak ingin kedepannya ada pemberitaan yang dimuat media massa bersifat tendensius, tidak berimbang atau bahkan tanpa melakukan klarifikasi maupun konfirmasi kepada narasumbernya, sebelum berita tersebut dimuat dan di-share untuk dikonsumsi publik. Mari kita bersama-sama mengedukasi masyarakat dengan pemberitaan yang mendidik,” tegasnya. (Sur/Dra)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }