Example 728x250
Berita PilihanHeadlineHeadline NewsLampung TengahPolitik

Dinas PMK Lamteng Dalami Kecurangan Pilkakam Pujokerto

61
×

Dinas PMK Lamteng Dalami Kecurangan Pilkakam Pujokerto

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Calon Kepala Kampung (Kakam) Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Mujiono bersama tim pemenangannya belum lama ini mendatangi Dinas PMK Lampung Tengah (Lamteng), untuk menyampaikan gugatan perihal penyelenggaraan pemilihan kepala kampung setempat 7 November 2019 lalu, yang disinyalir ada praktik kecurangan.

Di kantor itu, mereka menyampaikan kecurangan dan mekanisme yang mungkin terjadi dengan gugatan yang telah dilayangkan tersebut.

Kabid III Dinas PMK Lamteng Sumarno mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh Mujiono telah masuk di Dinas PMK. Kendati demikian, pihaknya masih mau merapatkan kembali bersama tim panitia kabupaten.

“Nantinya, tim panitia tingkat kabupaten akan melakukan rapat serta pemanggilan, baik kepada panitia Pilkakam, pihak penggugat dan tergugat. Bila terbukti curang, maka pilkakam di Pujokerto dinyatakan gagal. Sehingga, kampung tersebut akan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh pihak kecamatan di wilayah itu, sampai adanya Pilkakam kembali,” jelas Sumarno.

Dilanjutkan Sumarno, mekanisme Pilkakam berbeda dengan Pemilihan Legislatif (Pileg). “Kalau di Pileg kan jika pemenangnya gugur, akan digantikan nomor urut yang memperoleh suara di bawahnya. Namun, Pilkakam tidak begitu. Bila pemilihan ini gagal, maka Plt kepala kampung yang akan menjabat, sampai ada pilkakam kembali,” katanya.

Terpisah, Kadis PMK Lamteng Firdaus Rokain menerangkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disepakati oleh panitia Pilkakam tingkat kampung dan kecamatan, maka itulah yang berhak memilih.

“DPT itu sudah diatur dalam Perbup. Dimana DPT yang telah disepakati itulah yang punya hak pilih. Jadi kalau soal itu tak ada masalah,” tegasnya.

Sementara, Mujiono mengungkapkan fakta baru dari gugatannya yang telah disampaikan kepada Dinas PMK. Dimana menurutnya, ada bukti yang hilang berupa flashdisk yang disertakan dalam materi laporan.

“Kami cek di Dinas PMK flashdisk yang isinya bukti-bukti kecurangan tidak ada. Tapi, nanti pada saat pemanggilan oleh panitia kabupaten akan kami berikan lagi,” tandasnya. (sur/dra)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }