KARYANASIONAL.COM – Berdasarkan data sistem database pemasyarakatan, Kondisi overcrowding di sebagian besar Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia mencapai 105% dari kapasitas hunian yang hanya tersedia sejumlah 130.445 orang. Kondisi tersebut berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan pemasyarakatan. Bahwa guna menanggulangi kondisi overcrowding tersebut diperlukan langkah progresif melalui percepatan/crash program pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Pembebasan Bersyarat bagi Anak dan Narapidana tindak pidana umum. Demikian disampaikan Kepala Lapas Gunung Sugih, Syarpani saat melakukan sosialisasi terkait Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas serta Pembebasan Bersyarat Bagi Anak dan Narapidana berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-1386.PK.01.04.06 Tahun 2019 di Gedung Serba Guna Sahardjo, Kamis, 05/12.
“Iya, pagi ini Lapas Gunung Sugih melakukan sosialisasi crash program kepada narapidana sebagai upaya percepatan bebas sekaligus merupakan tips jitu mengurangi over crowded di lapas gunung sugih yang saat ini dihuni 701 orang dari kapasitas 350 orang”, ujarnya kepada awak media.
Syarpani menuturkan ruang lingkup program ini dilaksanakan melalui penyederhanaan persyaratan administratif berupa penyederhanaan isi dokumen Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan serta ketersediaan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penjamin, dalam hal yang bersangkutan tidak memiliki penjamin.
“Hal ini dapat memangkas waktu dan memudahkan Narapidana untuk memperoleh hak-haknya karena meski tidak mempunyai penjamin untuk memperoleh haknya, petugas pemasyarakatan bisa menjadi penjaminnya”, ujar Mantan Kasi Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Cipinang ini.
Sejak surat edaran diterbitkan, Syarpani mengatakan pihaknya bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan Kepala Balai Pemasyarakatan Metro dalam pemenuhan dokumen Penelitian Kemasyarakatan dan Surat Jaminan yang dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan administratif pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Pembebasan Bersyarat melalui metode crash program.
“Pelaksanaan crash program ini juga dalam rangka upaya pengendalian isi hunian pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan melalui langkah optimalisasi pemberian program integrasi namun saat ini hanya berlaku bagi Napi yang 2/3 masa pidananya sampai akhir maret 2020” tutupnya. (Rls/Red)