KARYANASIONAL.COM – Mirisnya pengawasan dan pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Way Kanan mengakibatkan salah satu Narapidana berinisial HD, menjadi korban pengeroyokan disertai pengancaman dengan senjata tajam (Sajam) sesama tahanan. Korban pun mengalami luka robek di bibir bagian bawah.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1995, dan UU nomor 39 tahun 1999, Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat pembinaan Narapidana bukan menjadi ajang tempat penganiayaan.
Dari sumber yang di dapat dari salah satu keluarga korban HD mengungkapkan, penganiayaan terjadi Minggu (19/01/2020) sekira pukul 17.30 wib. Pengeroyokan terhadap korban berawal dari kesalah pahaman yang dilakukan oleh pelaku SM, dan lima rekannya berinisial KK, TD, AG, EW, dan MD.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Way Kanan, Aftisar Putra Kunang mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh sesama Narapidana akibat dari lalainya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Lapas Kelas ll B Way Kanan.
Terkait adanya Kalapas Way Kanan yang baru, Aftisar Putra berharap agar segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pelaku penganiayaan, dan memeriksa Lapas tersebut demi keamanan warga binaan sesuai dengan mandat Undang-undang nomor 12 tahun 1995, dan UU nomor 39 tahun 1999 tentang permasyarakatan dan HAM, bahwa Narapidana berhak mendapatkan pembinaan dan kemerdekaannya sebagai warga Negara Republik Indonesia.
“Pelaku pengeroyokan juga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Kami harap Kalapas Way Kanan yang baru bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut,” tegas Ketua PWRI Way Kanan ini. (Hifni)