KARYANASIONAL.COM – Murtado (40),
pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Dusun IV, Kampung Sridadi, Kecamatan Kalirejo berhasil ditangkap jajaran Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah (Lamteng) dikediamannya, Jumat (24/01/2020) sekira pukul 11.00 wib.
Pelaku Murtado ditangkap berdasarkan laporan korban Wasijo (68) warga Dusun I, Kampung Kalidadi, Kecamatan Kalirejo dengan nomor : LP/35-B/I/2020/Polda Lpg /Res Lamteng/Sek Kajo,Tanggal 23 Januari 2020.
Menurut keterangan Kapolsek Kalirejo AKP. Rido Rafika, mewakili Kapolres Lamteng AKBP. I Made Rasma menjelaskan, aksi kejahatan pelaku dilakukan saat korban memarkirkan motornya Honda Supra Fit Tahun 2006, dengan nomor polisi BE 6853 GU, di teras rumah.
Tak berselang lama, korban melihat motornya sudah tidak ada lagi ditempatnya, Kamis (23/01/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
“Saya baru saja pulang dari bengkel lalu memarkirkan motor didepan rumah. Sekitar 15 menit saya melihat motor sudah tidak ada lagi diteras. Kemudian saya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalirejo,” terangnya.
Menadapat laporan dari korban, Kapolsek bersama Kanit dan Anggota Polsek Kalirejo langsung melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri tersangka, sebagaimana disampaikan saksi mata saat pelaku Mutardo membawa sepeda motor korban.
“Setelah pelaku dipastikan ada, kita langsung melakukan penggerebekan dikediamannya. Dan tersangka berhasil kita tangkap,” ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit milik korban dan satu buah kunci leter T, sudah diamankan di Mapolsek Kalirejo untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Mutardo kita jerat Pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP. Rido Rafika. (red)