KARYANASIONAL.COM – Keberadaan illegal mining atau tambang emas yang diduga ilegal yang ada di kecamatan katibung kabupaten lampung selatan kembali mendapat sorotan, Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH – CIKA) mendukung tindakan penegak hukum polres lampung selatan yang sedang melakukan penyelidikan.
Gindha Ansori Wayka mengatakan Kita sepakat bahwa penambangan liar dapat menyebabkan kerusakan alam, bencana dan membahayakan keselamatan, akan tetapi penting juga bahwa penegakan hukum itu memunculkan solusi sehingga pemanfaatan sumber daya alam ini dapat diproses dan dinikmati secara layak dan benar menurut aturan bukan melulu penegakan hukum an sich.
“Jika menurut kepolisian ada penikmat hasil yang diduga telah menjadi sindikat maka kelompok ini harus digulung dan diberikan sanksi secara nyata sehingga tidak menjadi kebiasaan bekerja dan berusaha serta menikmati hasil bertentangan secara hukum dengan merusak lingkungan hidup karena tidak mengurusi perizinan dan tidak memahami proses penambangan secara baik dan benar” Ujar Advokat muda ini, Sabtu (08/02/2020).
Lebih lanjut Gindha Ansori Wayka yang juga ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung menambahkan Tambang-tambang ini tentunya harus ditertibkan, jika memungkinkan dan menjanjikan atau dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat maka penting untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan pemerintah setempat untuk mengurusi perizinan dan mekanisme penambangan sebagaimana yang di amanahkan oleh undang -undang dan perangkat aturan lainnya.
“Tentunya sanksi yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan yang ada didalam Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta mentaati Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya menurunkan timnya, kelokasi yang diduga Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kecamatan Katibung, Kabupaten setempat, Kamis (6/2/2020).
Kedatangan tim inafis satuan reserse kriminal (Reskrim) Lamsel ini, kelokasi
tambang emas logam mulia tersebut, tak lain menindaklanjuti adanya pemberitaan dimedia cetak maupun media online beberapa waktu lalu. Bahwa, didaerah tersebut
maraknya tambang batu emas logam mulia yang diduga illegal.
“Intinya kami kesini melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran, soal adanya kegiatan tambang emas yang diduga ilegal,” ujar KBO Reskrim Polres Lamsel, IPTU
Revri Agustian mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo kepada wartawan.
Lebih lanjut ia mengatakan, mengenai hasil pemeriksaannya sejauh ini korps bhayangkara itu belum bisa menjelaskan secara pasti apakah ada pelanggaran atau mengandung unsur tindak pidana.
“Sedang diperiksa, belum tahu hasilnya seperti apa,” ungkapnya singkat.
Yang jelas, tambah mantan Pjs. Kapolsek Kecamatan Merbau Mataram ini,
dilokasi tempat pengolahan batu logam emas mulia, milik Hi. Nanang yang terletak di Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Lamsel itu telah dipasang garis police line oleh polisi.
Pantaun media dilokasi, ada beberapa alat-alat milik pengusaha tambang yang diduga untuk kegiatan pengolahan batu emas, beserta bongkahan batu hasil pengerukan penambang, dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Artinya, pemeriksaan ini sedang dalam tahap penyelidikan (Lid), sekali lagi kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak, karena akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk dilakukan gelar perkara,” tutupnya.
Sekedar diketahui, pemeriksaan tambang batu emas logam mulia ini tak hanya milik Desa Sidomekar, namun di Dusun Sukabanjar Desa Tarahan, dan Pardasuka tak luput dari pemeriksaan petugas. Tim pemeriksaan ini merupakan tim gabungan Polres dan Polsek Katibung Lampung Selatan.(tim/hel)