Example 728x250
DaerahHeadlinePesisir Barat

25 Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Pesisir Barat Resmi Dilantik

2681
×

25 Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Pesisir Barat Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini
KARYANASIONAL, Pesisir Barat – Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., – A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri pelantikan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2024-2029, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Senin (19/8/2024).
Turut hadir juga Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., Ketua Tim Penggerak-Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Septi Heri Agusnaeni, S.E., M.H., Ketua I TP-PKK, Yulnawati Zulqoini Syarif, Ketua Darma Wanita Persatuan (DWP), L. Liastuti Jon Edwar, S.Pd., M.M., Forkopimda Pesibar-Lambar, pejabat tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan pelaksana di lingkungan Pemkab Pesibar, para ketua partai politik, dan organisasi kepemudaan.
Momen pengambilan sumpah janji anggota DPRD terlantik itu dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Awaludin Hendra Aprilana, S.H.
Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang disampaikan Wakil Bupati, Zulqoini Syarif menyampaikan ucapan selamat terhadap 25 anggota DPRD terlantik. “Rapat paripurna DPRD kabupaten/kota dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.
Wakil Bupati, Zulqoini Syarif juga menyampaikan ucapan terimakash terhadap penyelenggara pemilu yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemerintah daerah, pihak keamanan, media/pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilu. Maka ada dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD terlantik. Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana karakter dari DPRD dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. “Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” terang Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. kondisi tersebut menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. “Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asalnya, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan,” lanjut Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.
Dilain sisi, Wakil Bupati, Zulqoini Syarif juga mengingatkan anggota DPRD terlantik dalam menjalankan tugas diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
Untuk itu, Wakil Bupati, Zulqoini Syarif mengajak anggota DPRD terlantik untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.
“Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas, yakni hak interpelasi, hak angket, dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan, terhadap hasil penyelidikan dimaksud, DPRD berhak untuk menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaianya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket,” ungkap Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.
Wakil Bupati, Zulqoini Syarif menandaskan dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances. hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Maka dari itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
“Dalam rangka menyambut Pilkada Serentak Tahun 2024, saya berharap anggota DPRD senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Wakil Bupati Zulqoini Syarif.
Headline News

KARYANASIONAL – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui DP3KB kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan Advokasi “Program Bangga Kencana” oleh Pokja advokasi kepada stakeholder dan mitra kerja lainnya (rembuk stunting) tahun 2025, acara tersebut digelar di hotel Sunset Beach 2 jalan pantai wisata Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Lampung, Selasa (15 Juli 2025). […]

Pesisir Barat

KARYANASIONAL – Dosen Institut Tekhnolgi Bandung (ITB) serta dosen Universitas Brawijaya (UB) dan Mahasiswi ITB melakukan pemasangan alat Ultrafiltrasi air bersih siap minum di pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Lampung, Sabtu (12/7/2025). Menurut ketua tim pengabdian masyarakat ITB Dr Nia Kurniasih pemasangan alat ultrafiltrasi air bersih siap minum merupakan program ITB […]

Pesisir Barat

KARYANASIONAL – DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat paripurna pada Rabu 9 Juli 2025 untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terkait nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Sejumlah fraksi menyoroti pentingnya visi yang konkret, pemerataan pembangunan, dan pengelolaan sumber daya daerah yang lebih optimal. Rapat paripurna yang […]

Pesisir Barat

KARYANASIONAL – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pesibar Tahun 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Selasa (8/7/2025). Rapat paripurna yang dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD itu, dipimpin […]

Pesisir Barat

KARYANASIONAL – Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), Yurni Dewi, S.Pd., membuka kegiatan Lokakarya Rancangan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Pesibar 2025-2030, di ruang rapat Sekda Lantai 3 Gedung Marga Sai Batin Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Senin (7/7/2025). Tampak kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Badan Penanggulangan Bencana […]

Pesisir Barat

KARYANASIONAL – Sebanyak 7 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan di Aula Kantor Bawaslu setempat, Selasa (1/7/2025). Adapun tujuh nama PPPK yang dilantik Bawaslu Pesisir Barat yakni, Wardana, Rani Suryani, Yogi Saputra, Yulisa, Betik Ati Puspita Sari, Bakri Aziz […]