KARYA NASIONAL – Polemik mengenai status jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, terus menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya berbagai desakan agar pemerintah daerah segera mengambil keputusan administratif, Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Lampung, Yunisa Putra, mengingatkan agar seluruh proses tetap mengedepankan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Menurut Yunisa Putra, penetapan seseorang sebagai tersangka dalam suatu perkara pidana memang dapat menjadi pertimbangan dalam aspek administrasi kepegawaian. Namun, mekanisme pemberhentian sementara maupun penunjukan pejabat pengganti harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Setiap keputusan kepala daerah harus didasarkan pada regulasi yang berlaku, bukan semata-mata karena tekanan opini publik. Pemerintah harus memastikan seluruh dasar hukum dan administrasi telah terpenuhi sebelum menetapkan suatu kebijakan,” ujar Yunisa.
Ia menilai kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengambil keputusan bukan berarti mengabaikan persoalan, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab agar setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Mantan pentolan kader NasDem Lamteng ini juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak membangun narasi maupun spekulasi yang belum didukung fakta dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang. Menurutnya, proses hukum harus dihormati dan tidak boleh didahului dengan pembentukan opini yang dapat menyesatkan masyarakat.
“Proses hukum harus kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Apabila ada pihak yang ingin mengetahui perkembangan perkara, sebaiknya meminta informasi langsung kepada institusi yang menangani. Jangan sampai proses hukum didahului oleh opini yang belum tentu sesuai dengan fakta,” tegas mantan anggota DPRD Lamteng tersebut.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa seseorang yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi oleh seluruh pihak.
Di sisi lain, Yunisa meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan objektif apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
“Saya berharap aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun seluruhnya harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan berdasarkan asumsi atau opini,” katanya.
Yunisa juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik serta ketentuan hukum. Menurutnya, jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan, wawancara, meminta konfirmasi, maupun menyampaikan kritik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Namun seluruh aktivitas jurnalistik tetap harus mengedepankan etika profesi, menghormati hak privasi, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, tetapi harus disampaikan secara santun, objektif, dan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan penanganan administrasi jabatan Sekda agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Dengan komunikasi yang transparan dan keputusan yang berlandaskan hukum, saya berharap roda pemerintahan tetap berjalan efektif, pelayanan publik tidak terganggu, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga,” pungkas Yunisa Putra. (*)








