LAMPUNG TENGAH – Ketua Non Government Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Koordinator Daerah Lampung Tengah, Uncu Wenda, melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).
Menurut Uncu Wenda, sistem pengadaan proyek pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah harus segera dievaluasi secara menyeluruh guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Uncu menilai berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah daerah telah memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan apabila dinilai tidak lagi mampu menjalankan tugas secara profesional.
“Ini sudah menjadi benang kusut yang harus segera diluruskan. Kalau memang sudah tidak mampu mengemban amanah, lebih baik mengundurkan diri atau diganti. Jabatan publik harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tegas Uncu Wenda.
Menurut Uncu Wenda, pihaknya menduga proses lelang sejumlah proyek pemerintah selama ini hanya menjadi formalitas. Ia mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dan aspirasi masyarakat yang menimbulkan dugaan adanya pengondisian dalam penentuan pemenang proyek.
“Kami menduga lelang proyek hanya menjadi formalitas. Ada kesan bahwa pemenang proyek sudah dipersiapkan. Dan kami menduga semua pejabat yang berwenang dalam pengondisian proyek disinyalir masih kroni-kroninya Bupati Lamteng nonaktif. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas melakukan audit serta penyelidikan secara menyeluruh agar semua dugaan tersebut dapat dibuktikan secara objektif sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Uncu Wenda mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah. Menurutnya, apabila terdapat bukti awal yang cukup mengenai penyimpangan dalam proses pengadaan, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara profesional tanpa pandang bulu.
“Kami meminta KPK membidik dan menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek-proyek strategis di Lampung Tengah. Bila ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum,” katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melakukan evaluasi terhadap Kepala Bagian ULP apabila hasil pengawasan atau pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kalau Lampung Tengah ingin benar-benar bersih dari praktik korupsi, maka pembenahan harus dimulai dari sistem pengadaan barang dan jasa. Semua pejabat yang terlibat dalam proses tersebut harus dievaluasi berdasarkan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan,” tambahnya.
Menurut Uncu Wenda, NGO-JPK akan terus mengawal proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diuji melalui mekanisme hukum yang objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, Kepala Bagian ULP maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan tanggapan atas kritik dan desakan yang disampaikan Ketua NGO-JPK Koordinator Daerah Lampung Tengah tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak terkait ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan. (R)