KARYA NASIONAL – Penetapan Sekretaris Daerah Lampung Tengah (Lamteng) Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengangkatan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro bukan dilakukan secara tiba-tiba. Status hukum tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan dengan melibatkan puluhan saksi, keterangan ahli, audit kerugian negara, hingga penyitaan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan dokumen perkembangan penyidikan yang diperoleh media ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mulai menangani perkara tersebut setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LPA/A/39/XII/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Desember 2025.
Untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/79.b/IV/Res.3./2026/Subdit III/Reskrimsus. Sejak saat itu, berbagai alat bukti dikumpulkan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengangkatan dan pembayaran tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Dalam proses penyidikan, sedikitnya 52 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tenaga kontrak yang diduga mengetahui mekanisme pengangkatan maupun pembayaran honorer tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) dan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum perkara. Gelar perkara (ekspose) dilakukan beberapa kali sebelum penyidik menyimpulkan telah terpenuhinya unsur tindak pidana.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung besaran kerugian keuangan negara. Sebelum audit final diterbitkan, estimasi kerugian negara telah mencapai sekitar Rp7,4 miliar.
Dari hasil penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65 juta, dokumen pengangkatan tenaga kontrak, telepon genggam, buku rekening, serta dokumen pembayaran SP2D kepada tenaga kontrak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkembangan penyidikan memasuki tahap penting setelah BPKP menyelesaikan audit resmi. Hasil audit menyimpulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,38 miliar, angka yang hampir sama dengan estimasi awal penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, sebelumnya menyampaikan bahwa hasil audit BPKP tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi honorer fiktif.
Setelah penyidik menilai telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, disertai keterangan puluhan saksi, pendapat ahli, hasil audit BPKP, serta barang bukti yang telah disita, status hukum Welly Adiwantra resmi ditingkatkan menjadi tersangka pada 19 Juni 2026.
Penetapan tersebut menjadi perhatian publik karena Welly masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Lampung Tengah, posisi tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada kelanjutan proses hukum yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung. Sesuai ketentuan KUHAP, kewenangan mengenai perlu atau tidaknya dilakukan penahanan berada pada penyidik dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif yang berlaku.
Sementara itu, penyidikan masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan aparat penegak hukum akan mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada adanya peran maupun tanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi honorer fiktif tersebut.
Meski Welly Adiwantra telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk membela diri hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (R)











