banner 325x300
DaerahHukumLampung Tengah

Foto dan Identitas Dicatut, Rosim Nyerupa Lapor ke Polres Lampung Tengah

464
×

Foto dan Identitas Dicatut, Rosim Nyerupa Lapor ke Polres Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Aktivis Rosim Nyerupa melaporkan dugaan pencatutan identitas dan penggunaan data pribadinya tanpa izin ke Polres Lampung Tengah, Rabu (5/8/2026).
Laporan tersebut dibuat setelah nama, foto pribadi, dan nomor telepon miliknya dicantumkan dalam sebuah poster ajakan aksi damai di Lampung Tengah tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Dalam poster tersebut, Rosim bahkan disebut sebagai moderator kegiatan.

Rosim menegaskan dirinya tidak pernah memberikan persetujuan untuk dicantumkan sebagai moderator maupun mengizinkan penggunaan foto serta nomor telepon pribadinya dalam materi publikasi tersebut.

Berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Pengaduan yang diterbitkan Polres Lampung Tengah, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Poster yang dipersoalkan merupakan materi publikasi ajakan mengikuti “Aksi Damai” yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam materi tersebut tercantum nama Rosim sebagai moderator lengkap dengan foto dan nomor teleponnya.

Kepada kepolisian, Rosim menerangkan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah ditunjuk ataupun diminta menjadi moderator kegiatan tersebut. Ia juga mempertanyakan penggunaan foto dan nomor telepon pribadinya yang disebarluaskan tanpa izin.

Menurut Rosim, dirinya baru mengetahui keberadaan poster tersebut pada pagi hari sebelum pelaksanaan aksi berlangsung. Merasa identitasnya dicatut, ia kemudian memutuskan menempuh jalur hukum.

Rosim meminta aparat kepolisian menelusuri pihak yang membuat maupun menyebarluaskan poster yang memuat identitas dan data pribadinya tersebut.

Meski demikian, Rosim menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya tidak berkaitan dengan substansi aksi damai ataupun hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

“Yang saya persoalkan bukan aksi damainya. Setiap orang memiliki hak menyampaikan aspirasi. Yang saya persoalkan adalah foto, nomor telepon, dan nama saya digunakan serta dicantumkan sebagai moderator tanpa persetujuan saya oleh pihak yang ingin mengadu domba,” kata Rosim.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan anggapan bahwa dirinya terlibat ataupun menyetujui seluruh materi maupun tujuan dari aksi tersebut.

“Kalau saya memang menjadi moderator, tentu saya bertanggung jawab dan sudah woro-woro. Tetapi ini tidak. Malah ada yang menyebarkan poster dengan mencatut nama dan nomor telepon saya,” ujarnya.

Rosim mengatakan seluruh proses hukum kini diserahkan kepada kepolisian. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara objektif dan profesional, termasuk menelusuri pihak yang membuat desain poster, pihak yang pertama kali menyebarkan, hingga kemungkinan penyebarannya melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

“Biarkan polisi yang bekerja. Saya sudah menyerahkan bukti dan keterangan yang saya miliki. Saya berharap persoalan ini diproses secara profesional dan transparan,” katanya.

Menurut Rosim, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi digital harus diiringi dengan penghormatan terhadap hak atas data pribadi. Penggunaan foto, nomor telepon, maupun identitas seseorang dalam sebuah materi publikasi, menurutnya, semestinya dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan serta sesuai konteks penggunaannya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh materi yang beredar di media sosial sebelum mengetahui sumber maupun pihak yang bertanggung jawab atas penyebarannya.

“Kalau memang ada persoalan, mari kita hadapi secara terbuka. Jangan mencatut identitas orang lain lalu membuat seolah-olah orang tersebut terlibat,” ujarnya.

Laporan yang disampaikan Rosim kini menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk menelusuri bagaimana identitas dan data pribadinya dapat dicantumkan dalam poster tersebut. Penyelidikan akan mengarah pada pihak yang memperoleh data, pembuat materi publikasi, hingga pihak yang pertama kali menyebarkannya.

Meski demikian, laporan pengaduan tersebut belum berarti adanya pihak yang dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Masih terdapat tahapan penyelidikan dan pembuktian yang harus dilakukan aparat penegak hukum untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Bagi Rosim, persoalan ini bukan sekadar tentang sebuah poster, melainkan juga mengenai perlindungan terhadap identitas pribadi dan pentingnya menjaga kepercayaan di tengah masyarakat.

“Saya tidak ingin ada pihak yang saling curiga hanya karena sebuah poster. Kalau memang ada pihak yang sengaja mencatut identitas saya, biarkan aparat yang mengungkapnya. Saya hanya ingin persoalan ini terang dan tidak ada lagi pihak yang diadu domba,” tutup Rosim. (R)

2