banner 325x300
HeadlineHukumNasional

Komisi III DPR RI Pertanyakan Belum Ditahannya Welly Sebagai Tersangka, Minta APH Usut Tuntas Kasus Honorer

795
×

Komisi III DPR RI Pertanyakan Belum Ditahannya Welly Sebagai Tersangka, Minta APH Usut Tuntas Kasus Honorer

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mempertanyakan langkah Polda Lampung yang hingga kini belum menahan Sekretaris Daerah Lampung Tengah (Sekda Lamteng), Welly Adiwantra, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen ratusan tenaga honorer di Kota Metro.

Ia meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas perkara tersebut serta mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam penanganannya.

Abdullah menilai belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka menjadi pertanyaan publik, mengingat perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp7,38 miliar.

“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tersangka belum ditahan padahal sudah diketahui ada kerugian negara yang sangat besar dari kasus ini,” tegas Abdullah, Selasa (28/7/2026), sebagaimana dikutip dari TeropongSenayan.com.

Welly diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada pertengahan Juni 2026. Saat itu, ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi rekrutmen ratusan tenaga honorer ketika menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp7,38 miliar akibat pembayaran gaji kepada ratusan tenaga honorer. Meski demikian, hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan. Kepolisian sebelumnya menyebut pertimbangan subjektivitas penyidik dan sikap kooperatif tersangka selama pemeriksaan menjadi alasan belum dilakukannya penahanan.

Abdullah menilai penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil dan tidak memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap suatu perkara.

“Seorang warga yang hanya mencuri lima batang kayu dari hutan negara saja langsung ditangkap. Meski pada akhirnya kasus diselesaikan melalui restorative justice setelah viral, yang bersangkutan sempat ditahan dan dirilis secara resmi dengan mengenakan baju tahanan. Sementara di kasus rekrutmen tenaga honorer ini, kerugian negara mencapai Rp7,38 miliar dan dilakukan secara struktural. Ini soal keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi setiap penegak hukum,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyoroti masih adanya persepsi ketimpangan dalam penanganan perkara hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di Provinsi Lampung.

“Hari-hari ini publik tengah marah dengan berbagai ketidakadilan yang dirasakan masyarakat kecil. Aparatur negara seharusnya bisa memberikan teladan agar publik tidak semakin resah,” ungkapnya.

Menurut Abdullah, perkara tersebut tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa karena menyangkut tata kelola administrasi pemerintahan dan kerugian negara yang besar.

“Kasus di Kota Metro tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut tata kelola administrasi pemerintahan dan kerugian negara yang sangat besar,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Abdullah juga meminta APH mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

“Usut tuntas kasus ini, dan perlu juga diketahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Semua pihak yang merugikan negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Selain itu, Abdullah mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintahan agar praktik serupa tidak terjadi di daerah lain.

“Di saat jutaan orang sedang berjuang mencari nafkah dan berlomba mendapatkan pekerjaan, justru ada ratusan posisi fiktif yang dibuat untuk menguntungkan segelintir orang. Ini miris sekali,” katanya.

Ia juga mendesak kepolisian terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka kepada masyarakat.

“Jangan menunggu viral. Ini menyangkut integritas dan profesional aparat penegak hukum,” tegas Abdullah.

Menutup pernyataannya, Abdullah mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya keadilan dalam penegakan hukum.

“Dan seperti yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto, jangan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya. (TS/R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2