KARYANASIONAL.COM – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mesuji kembali melakukan razia penegakkan hukum (gakkum) kepada para pelanggar lalulintas di wilayah hukum setempat.
Kasat Lantas AKP Hadly Nasution mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, razia tersebut dilaksanakan pada Selasa 25-februari-2020,sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim),desa Simpang pematang Kecamatan Simpang pematang Kabupaten Mesuji.
“Sebanyak 58 pelanggar yang kami tindak dengan menggunakan blanko tilang pada kegiatan yang kami gelar tadi pagi di Jalan lintas timur,adapun rinciannya yaitu 1 unit sepeda motor, 9 keping Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 48 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” jelas Kasat.
Masih menurut kasat lantas Kegiatan razia seperti ini akan terus menerus di lakukan guna terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres MesujiLampung dan untuk meningkatkan kesadaran para pengendara tentang arti pentingnya keselamatan serta kelengkapan surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendaraan.
“kegiatan yang kami gelar hari ini yang menjadi sasaran prioritasnya berupa kelengkapan surat-surat dan pengendara yang tidak menggunakan helm.
Selain itu juga untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas yang melintas di Jalintim,kita berikan sangsi tilang,guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat menyebabkan fatalitas laka lantas,” pungkasnya.(Baginda)