KARYANASIONAL.COM – Polsek Banjar Agung bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan pengembangan dari penangkapan empat pelaku sebelumnya.
“Pertama ditangkap yaitu Gatot Suryadi (33), hari Sabtu (19/10/2019), sekira pukul 13.30 WIB, di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala,” ujar Kompol Rahmin, Kamis (05/03/2020).
Lanjutnya, penangkapan kedua, petugas kami berhasil menangkap dua pelaku yaitu Fajar Bayu Anto als Fajar (23) dan Viking Adi Lesmana als Adi (22), hari Senin (13/01/2020), sekira pukul 21.00 WIB, di lokasi yang berbeda di Kampung Ringin Sari dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penangkapan yang ketiga, petugas kami kembali berhasil menangkap pelaku Arohman als Oman (24), hari Jumat (14/02/2020), sekira pukul 10.00 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan saat ini masih dalam proses sidik di Polsek Banjar Agung.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami bersama Tekab 308 Polres, akhirnya hari Rabu (04/03/2020), sekira pukul 03.00 WIB, di daerah Ogan Komering Olir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), buronan pelaku curat hewan ternak berhasil ditangkap.
“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial AP (23), berprofesi buruh, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Kompol Rahmin.
Untuk diketahui, kelima pelaku ini telah melakukan curat hewan ternak milik Juliadi (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, hari Jumat (20/09/2019), sekira pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung setempat. Akibatnya korban mengalami kerugian empat ekor sapi.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Wan)